Penetapan Bentuk Ganti Rugi Tol Yogyakarta-Bawen di Magelang Dimulai dari Desa Bligo

Desa Bligo di Kecamatan Ngluwar Kabupaten Magelang menjadi wilayah pertama yang dilakukan musyawarah penetapan bentuk ganti rugi Tol Yogyakarta-Bawen

Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting
Suasana kegiatan Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Rugi di Desa Bligo, Kecamatan Ngluwar, Kabupaten Magelang, Rabu (02/11/2022) 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Desa Bligo di Kecamatan Ngluwar Kabupaten Magelang menjadi wilayah pertama yang dilakukan musyawarah penetapan bentuk ganti rugi Tol Yogyakarta-Bawen sesi dua di Magelang.

"Paling banyak terkena sawah, itupun ada yang ditinggali tempat tinggal rumah tapi status tanahnya sawah. Rumah yang kena itu ada 4 rumah, luas sawahnya di Bligo itu dari 447 bidang dianggap rata-rata setengahnya, bengkok saja yang terkena dua hektar, berarti luas sekali untuk sawahnya," ucap Kepala desa Bligo, Sukiyanto, saat ditemui di kantornya pada Rabu (02/11/2022).

Sementara untuk tanah kas desa yang terdampak sebanyak 2 hektar didominasi tanah bengkok dan sawah.

Sedangkan untuk proses ganti rugi masih menunggu regulasi dari pemerintah.

"Sementara ini ganti manfaat, bukan ganti rugi bukan ganti untung. Itu nanti bentuk uang dulu tapi harus diwujudkan dalam bentuk barang maksudnya tanah lagi. Tetapi , sementara ini belum ada aturan regulasi dari Pemda jadi kami menunggu nanti regulasinya seperti apa,"terangnya.

Untuk diketahui, di Desa Bligo Sebanyak 7 dusun yang dilewati trase Tol Yogyakarta-Bawen dari total 12 dusun.

Terpisah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Yogyakarta-Bawen Kementerian PUPR, Muhammad Mustanir, mengatakan penetapan bentuk ganti rugi ini merupakan hasil penilaian dari  KJPP (kantor jasa penilai publik ) atau appraisal independen.

"Jadi, sebenarnya secara ketentuan  masih ada ruang untuk keberatan nilai tapi itu kan diatur dalam undang-undang maksimal 14 hari kerja atau terhitung setelah pengumuman. Di mana, mereka harus berkeberatannya ke Pengadilan Negeri setempat. Jadi, kalaupun mereka tidak berkeberatan atau diam saja maka dianggap setuju, terus nanti uangnya tetap dititipkan ke pengadilan,"ungkapnya.

Lebih jauh, untuk tahap pencairan diperkirakan membutuhkan waktu sebulan setelah proses musyawarah penetapan diikuti dengan pelaksanaan validasi persetujuan masyarakat.

"Jadi kalau hari ini sepakat berkas tidak ada masalah. Dilanjutkan, pelaksanaan validasi persetujuan elemen masyarakat karena ini mekanismenya pembayaran langsung ke masyarakat. Persetujuannya membutuhkan satu bulan sendiri. Jadi kalau realisasi pencairan kemungkinan di bulan Desember ini," terangnya.

Terpisah, Karyadi (63), seorang warga yang tanahnya terdampak pembangunan Tol Yogyakarta-Bawen mengaku menyetujui keputusan dari penetapan bentuk ganti rugi.

"Hasil musyawarah ini, Alhamdullilah sesuai dengan prediksi nilai tanahnya memang lebih rendah dari Yogyakarta  ya, karena nilai NJOP  beda, tapi cukuplah,"ungkapnya.

Ia mengatakan, tanahnya yang terdampak  pembangunan Tol Yogyakarta-Bawen sebanyak 2000 meter persegi dengan nilai harga per meter Rp856 ribu. Dengan tanah yang terdampak merupakan  persawahan.

"Tanahnya di dusun Klatakan, tadi dapat sekitar Rp2 miliar nanti dibagikan untuk anak, tapi tetap akan dibeli tanah. Cuma sekarang itu, karena objek tanah lagi mahal karena orang sudah tahu dapat begini, biasanya harga melejit,"terangnya.

Namun, dirinya masih akan mengusulkan terkait tanahnya yang kelebihan 111 meter dan tidak masuk dalam penghitungan.

"Hanya mungkin yang perlu kami usulkan kelebihan tanah yang mudah-mudahan  bisa diakomodir. Kayak saya itu kelebihan 111 meter dan berada di pojokan itu ,gak bisa dimanfaatkan kembali. Masalah nilai harga itu urusan nanti lah tapi paling tidak bisa dimanfaatkan,tidak nganggur,"urainya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved