Berita Jogja Hari Ini

Majelis Pekerja Buruh Indonesia DI Yogyakarta Minta Upah 2023 Jadi Rp 4 Juta, Ini Hasil Surveinya

Berdasarkan survei yang sudah dilakukan, Irsad mengatakan, nilai KHL di Kota Yogyakarta adalah Rp4.229.663 dan Kabupaten Sleman di atas Rp4.119.413

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Miftahul Huda
MPBI berdialog dengan legislatif dan Disnakertrans DIY soal proyeksi UMP DIY 2023, Jumat (28/10/2022) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali mewanti-wanti pemerintah agar Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY mengalami kenaikan yang signifikan di 2023 mendatang.

Mereka mendatangi kantor DPRD DIY, Jumat (28/10/2022) untuk audiensi bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY serta perwakilan legislatif.

Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY Irsad Ade Irawan mengatakan, para buruh di DIY harus menanggung defisit ekonomi akibat upah yang rendah.

Dalam kata lain jumlah upah yang diterima dalam satu bulan lebih kecil dibandingkan dengan jumlah pengeluaran kebutuhan hidup layak (KHL) para pekerja. 

Dia mencontohkan, sepanjang tahun 2021–2022, nilai KHL di DIY selalu lebih tinggi dari upah minimum kabupaten/kota di DIY.

Berdasarkan survei yang sudah dilakukan, Irsad mengatakan, nilai KHL di Kota Yogyakarta adalah Rp4.229.663 dan Kabupaten Sleman di atas Rp4.119.413 pada 2022. 

Baca juga: PSS Sleman Gelar Doa Bersama dengan Masyarakat di Lapangan Pakembinangun

Sedangkan, nilai KHL di Kabupaten Bantul Rp3.949.819, Gunungkidul Rp3.407.473 dan Kulon Progo Rp3.702.370

Sementara, upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 menurutnya masih jauh dari KHL

UMK di Kota Yogyakarta dan Sleman sebesar Rp 2.153.970 dan Rp 2.001.000. 

Di tiga kabupaten lainnya, UMK 2022 yang ditetapkan lebih rendah.

UMK di Bantul Rp Rp 1.916.848, di Gunungkidul Rp 1,9 juta dan di Kulon Progo Rp 1.904.275. 

"Semakin murah upah minimum di suatu kabupaten/kota, semakin tinggi tingkat kemiskinan di kabupaten/kota tersebut," jelas Irsad.

Berdasarkan data tersebut, MPBI DIY meminta pemda untuk meningkatkan penetapan UMK 2023. 

Untuk Kota Yogyakarta, MPBI DIY meminta agar UMK ditingkatkan sebesar Rp 4.229.663.

Kabupaten Sleman, nilai UMK diminta menjadi Rp 4.119.413, Bantul menjadi Rp 3.949.819, Gunungkidul Rp 3.407.473, dan Kulon Progo menjadi Rp. 3.702.370. 

"MPBI DIY juga menuntut gubernur tidak menggunakan UU Cipta Kerja dan turunannya dalam penetapan UMK se-DIY untuk 2023," jelasnya. 

Irsad menegaskan, penetapan upah minimum merupakan hal penting sebagai program strategis dalam pengentasan kemiskinan. 

Upah minimum dinilai memberikan dampak terhadap kemiskinan melalui peningkatan rata-rata upah.

Tingkat kemiskinan ikut berkurang seiring dengan meningkatnya rata-rata upah buruh

"Supaya benar-benar merealisasikan kemuliaan martabat manusia Yogya dan tujuan keistimewaan DIY, Gubernur (DIY) harus secara serius memperbaiki pengupahan," tegasnya.

"Karena upah yang layak dan adil akan mengikis ketimpangan pendapatan, meningkatkan daya beli, dan secara bertahap akan mengurangi kemiskinan," sambung Irsad.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) DIY Kirnadi menambahkan, selama ini para buruh berhadapan dengan pemerintah dan pengusaha dalam rangka penetapan upah.

Dia menyebut dimulai 2010 sampai dengan sekarang, upah di DIY sangatlah kecil.

"Sehingga sampai hari ini di Kota Jogja dengan situasi ini hanya mampu mendapatkan upah Rp2 juta sekian. Artinya jika itu dikonversikan dengan KHL sandang, pangan, papan itu masih sangat jauh dari KHL," terang dia.

Disisi lain, pemerintah DIY selama ini dinilai tidak ada program yang mampu meningkatkan daya beli atau kesejahteraan rakyatnya.

"Padahal di provinsi lain cukup banyak program yang dilakukan. Di Jateng dan Jatim banyak program perumaham untuk pekerja, transport murah pekerja dan jaminan sosial. Di Jakarta juga sama," terang dia.

Dia mengklaim, para legislatif maupun eksekutif selama ini tidak memikirkan buruh tidur dimana atau mendapat jaminan sosial dari mana.

"Mereka menilai buruh hanya bekerja saja, perkara tidur dimana, anaknya sekolah dimana gak penting. Ini saya kira penting di DPRD  jadi catatan besar agar membuat aturan-aturan tersebut," terang dia.

Merespon hal itu, Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi menjelaskan, pihaknya tetap mengaju pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Artinya formula untuk menentukan upah masih sama dengan tahun sebelumnya, yakni mengacu pada data inflasi dan pertumbuhan ekonomi serta data penunjang dari Badan Pusat Statistik (BPS).

"Tentu mekanismenya akan pakai data BPS meliputi makro ekonomi, termasuk inflasi atau pertumbuhan ekonomi income per kapita, jumlah anggota pekerja dalam satu keluarga diperhutingan sesuai formula dalam PP 36 2021," kata Aria seusai audiensi. 

Dijelaskan Aria, berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, data dari BPS dirilis pada 10 November 2022.

Saat audinsi berlangsung, Aria juga menyampaikan bahwa UMP merupakan batas terendah dalam hal pengupahan.

Baca juga: Makam-makam Keramat Terancam Tergusur Proyek Tol Yogya-YIA, Yogya-Solo dan Yogya-Bawen

Hal itu biasanya berlaku bagi pekerja yang baru masuk dengan kurun waktu kurang dari satu tahun kerja.

Namun demikian, apabila terdapat pekerja yang lebih dari satu tahun bekerja namun upahnya tidak kunjung menyesuaikan nominal masing-masing kabupaten/kota, pihaknya meminta agar pekerja tersebut melapor ke Disnakertrans DIY.

"Tadi disampaikan UMP adalah batas paling bawah bagi pekerja kurang dari satu tahun kerja. Praktiknya puluhan tahun tidak ada perubahan. Yang seperti itu mohon kami diinformasikam. Silakan akses layanan aduan ke kami. Identitas anda dilindungi," tegasnya.

Kemudian, merespon permintaan buruh yang menginginkan adanya stimulan berupa akses perumahan, transportasi, bahan pokok terjangkau, serta pendidikan bagi anak buruh, pihaknya masih akan membahas dengan kalangan legislatif.

"Dalam kondisi ini tadi direspon DPRD, membahas workshop termasuk akses perumahan, transportasi, komoditas bahan pokok nanti diakses melalui pasar murah di perusahaan-perusahaan," terang dia. (hda) 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved