Pemkab Klaten Masih Mendata Jumlah Warga yang Belum Terima BLT BBM

Kriteria penerima BLT BBM dari Pemkab Klaten adalah para warga yang belum pernah menerima BLT BBM dari pusat atau pemerintah provinsi.

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM/ Almurfi Syofyan
Bupati Klaten, Sri Mulyani saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (29/8/2022). 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Jawa Tengah masih melakukan pendataan bagi warga tidak mampu yang belum menerima BLT BBM.

Rencananya, bagi warga Kabupaten Bersinar yang belum mendapatkan Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) dari pemerintah pusat itu akan diberikan oleh pemerintah daerah.

"Secepatnya kita salurkan, saya sudah perintah Dissos P3APPKB mendata dan jika sudah selesai segera dilaksanakan pencairan," ujar Bupati Klaten, Sri Mulyani, Minggu (16/10/2022).

Sri Mulyani menegaskan, kriteria penerima BLT BBM dari Pemkab Klaten adalah para warga yang belum pernah menerima BLT BBM dari pusat atau pemerintah provinsi.

"Penerimanya adalah orang yang belum terima bansos BLT BBM di pusat atau provinsi," akunya.

Menurutnya, pihaknya telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 6 miliar untuk memberikan bansos itu yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT).

"Kita sudah siapkan administrasinya karena ini ada di BTT, anggaran hampir Rp 6 miliar. Ini sasaran bagi ojek atau UMKM yang belum terpihaki oleh pemerintah pusat. Ini satu orang satu KK, ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dissos P3APPKB Klaten, Much Nasir mengatakan jika saat ini pihaknya masih melakukan pencocokan data dari beberapa instansi terkait sebelum mengeluarkan data jumlah warga penerima BLT BBM itu.
 
"Kita sedang menunggu data ojek dari Dishub untuk verifikasi agar nanti penerimanya tidak ganda," ucapnya.

Ia menyebut, segmen warga yang bakal menerima BLT itu yakni ojek online dan pangkalan, kemudian pelaku UMKM yang terdata di DKUKMP dan pekerja yang terdata di Dispernaker Klaten.

"Datanya belum masuk karena ini kita masih berproses agar terverifikasi dan valid," tukasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved