Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa
FAKTA-Fakta Irjen Teddy Minahasa, Disebut Kontra Perjudian tapi Pro Pengedaran Narkoba
Irjen Pol Teddy Minahasa sedang menjadi sorotan lantaran kedapatan menjual beli barang bukti narkoba. Teddy disebut-sebut kontra dengan perjudian,
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM - Irjen Pol Teddy Minahasa sedang menjadi sorotan lantaran kedapatan menjual beli barang bukti narkoba.
Teddy disebut-sebut kontra dengan perjudian, tapi dia pro pengedaran narkoba.
Saat masih menjadi Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), dia sudah menyatakan perang terhadap judi 303.
Padahal, saat itu, tengah ramai pemberitaan Ferdy Sambo yang disebut-sebut sebagai Kaisar Konsorsium 303.
Teddy mewanti-wanti anak buahnya agar tidak main-main dengan menjadi beking tindak kejahatan atau pidana.
“Saya tidak katakan ‘saya minta’. Tapi saya katakan ‘saya perintahkan’,” katanya dalam video itu, Jumat 14 Oktober 2022.
“Jangan ada lagi saudara-saudara yang menjadi beking atau tokoh-tokoh yang berada di balik peristiwa-peristiwa, kejahatan tadi sebagaimana disebutkan oleh pengucap Catur Prasetya itu,” tekan dia.
Baca juga: PROFIL dan Kekayaan Irjen Teddy Minahasa Putra: Kapolda Baru Jawa Timur Pengganti Nico Afinta
Salah satu kejahatan yang disinggung Irjen Teddy adalah kasus perjuduan. Bahkan, ia tegas menyatakan perang terhadap perjudian.
Namun kini, nasibnya justru berubah. Dia terjerat kasus jual beli narkoba yang berasal dari barang bukti.
Berikut sejumlah fakta dan awal mula Irjen Pol Teddy Minahasa yang terjerat jual beli narkoba dari barang bukti:
1. Kadiv Propam Tangkap Irjen Teddy Minahasa
Irjen Teddy Minahasa ditangkap Divisi Propam Polri. Penangkapan itu diperintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM (Teddy Minahasa)," kata Jenderal Sigit di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
2. Terancam Dipecat Tidak Hormat
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Propam Polri mempercepat proses etik Irjen Teddy Minahasa. Sigit mengatakan Teddy Minahasa akan dipecat tidak dengan hormat dari Polri.
"Terkait dengan hal tersebut saya minta agar Kadiv Propam segera melaksanakan pemeriksaan terkait etik untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman PTDH," kata Sigit saat konferensi pers, Jumat (14/10/2022).
Baca juga: Penangkapan Irjen Teddy Terkait dengan Isu Perang Antarfaksi di Kepolisian? Begini Komentar Pengamat
3. Pengembangan di Polda Metro Jaya
Irjen Teddy Minahasa yang diduga terlibat jaringan narkoba terendus berawal dari pengembangan kasus narkoba yang disidik oleh Polda Metro Jaya.
"Beberapa hari yang lalu Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran gelap narkoba. Berawal dari laporan masyarakat, kemudian saat itu berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil," terang Kapolri Jenderal Sigit.
"Kemudian dilakukan pengembangan, ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat bripka, dan juga anggota polisi berpangkat kompol, jabatan kapolsek. Atas dasar tersebut, saya minta untuk terus dikembangkan, dan kemudian berkembang pada seorang pengedar," sambung dia.
4. Konsumsi Zat Tertentu, tapi Bukan Narkoba
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengatakan Irjen Teddy Minahasa sudah menjalani rangkaian tes narkoba. Hasilnya, kandungan obat terlarang tidak ditemukan.
"Terkait masalah tes, untuk Irjen TM dilakukan tiga kali tes, memang satu hal yang didapat terkait masalah jenis tertentu tapi bukan narkoba," ungkap Listyo Sigit.
5. Kapolda Metro Tangani Kasus Irjen Teddy Minahasa
Irjen Teddy Minahasa terancam sanksi etik pemberhentian tidak dengan hormat setelah terjerat kasus narkoba.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menangani kasus pidana Irjen Teddy.
"Saya minta Kapolda Metro untuk melanjutkan proses terkait dengan kasus pidananya. Jadi saya minta, siapa pun itu, apakah itu masyarakat sipil atau (anggota) Polri, bahkan sampai Irjen TM sekalipun, saya minta untuk diproses tuntas dan terus dikembangkan," kata Sigit.
Baca juga: Lima Perintah Presiden Jokowi kepada Polri: Saya Minta Tidak Njelimet-njelimet
6. Niatnya Mau Dimutasi Jadi Kapolda Jatim, tapi Malah Jadi Yanma
Irjen Teddy Minahasa batal menjadi Kapolda Jatim karena terlibat kasus narkoba. Berdasarkan perubahan KEP/1386/X/2022, Irjen Teddy Minahasa dimutasi ke Yanma Polri.
Berdasarkan Surat Telegram perubahan tersebut, Irjen Toni Harmanto bakal menjabat Kapolda Jawa Timur.
Padahal sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa-lah yang bakal menggantikan Irjen Nico Afinta.
Selain itu, Irjen Rusdi Hartono, yang semula akan menjabat Kapolda Sumatera Barat, kini bakal menjabat Kapolda Jambi.
Lalu, Kapolda Jambi Irjen Albertus Rachmad Wibowo dimutasi menjadi Kapolda Sumatera Selatan.
7. Teddy Resmi Jadi Tersangka
Sesudah gelar perkara, Teddy ditetapkan menjadi tersangka kasus narkoba.
Gelar perkara dilakukan dengan Dir 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam dan Ditkum,” ucap Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa, Jumat (14/10/2022).
Baca juga: Presiden Jokowi Minta Polisi Tak Bersikap Mencari-cari Kesalahan Seperti yang Dikeluhkan Masyarakat
8. Terancam Hukuman Mati
Irjen Teddy Minahasa yang ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba terancam hukuman mati. Sejumlah pasal akan didakwakan kepada Teddy.
"Untuk pasal yang kami terapkan adalah Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat jumpa pers, Jumat (14/10/2022).
( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )