Tragedi Kanjuruhan
Kesimpulan TGIPF Tragedi Kanjuruhan: Korban Tewas Karena Desak-desakan Setelah Tembakan Gas Air Mata
TGIPF menyebutkan banyaknya korban jiwa dalam tragedi Kanjuruhan ini disebabkan desak-desakan yang dipicu oleh tembakan gas air mata dari kepolisian
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan sudah menyampaikan kesimpulan terkait insiden yang menewaskan ratusan orang tersebut kepada Presiden Jokowi.
Dalam kesimpulannya, TGIPF menyebutkan banyaknya korban jiwa dalam tragedi Kanjuruhan ini disebabkan desak-desakan yang dipicu oleh tembakan gas air mata dari kepolisian.
Hal itu disampaikan oleh Ketua TGIPF Mahfud MD dalam keterangan pers, Jumat (14/10/2022).
"Yang mati dan cacat serta sekarang kritis, dipastikan itu terjadi karena desak-desakan setelah ada gas air mata yang ditembakan, itu penyebabnya," katanya.
Dari temuan TGIPF di lapangan maupun melalui rekaman CCTV, kata Mahfud, pihaknya menemukan fakta proses jatuhnya korban jauh lebih mengerikan dibandingkan video-video yang sudah beredar selama ini.
Hal itu terlihat setelah TGIPF merekonstruksi rekaman CCTV dari 32 kamera CCTV yang dimiliki aparat.
"Itu lebih mengerikan dari sekadar semprot mati, semprot mati. Ada yang saling gandengan untuk keluar bersama, satu bisa keluar, satu tertinggal, yang di luar balik lagi untuk nolong temannya, terinjak-injak, mati," kata Mahfud.
"Ada juga yang memberikan bantuan pernapasan karena satunya sudah tidak bisa bernapas, membantu, kena semprot juga, mati, lebih mengerikan dari yang beredar karena ini ada di CCTV," ujarnya lagi.
PSSI Harus Bertanggung Jawab
Dalam kesimpulannya, TGIPF Tragedi Kanjuruhan juga menyebut pengurus Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) mesti bertanggung jawab atas kejadian yang menewaskan sedikitnya 132 orang itu.
"Di dalam catatan kami disampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisasinya," kata Ketua TGIPF Mahfud MD dalam keterangan pers, Jumat (14/10/2022).
Dari hasil investigasi, Mahfud menyebut semua pemangku kepentingan malah saling menghindar dari tanggung jawab atas tragedi Kanjuruhan.
Mereka berlindung di bawah aturan maupun kontrak yang sah secara formal.
"Dalam catatan dan rekomendasi kami juga disebut jika kita selalu mendasarkan diri pada norma formal, maka semuanya menjadi tidak ada yang salah," kata Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan, tanggung jawab yang dibebankan pada PSSI terdiri atas tanggung jawab hukum yang bersandar pada aturan-aturan resmi maupun tanggung jawab moral.
Ia mengakui, hukum sebagai norma kerap kali dimanipulasi sehingga tanggung jawab hukum itu mesti merujuk pada asas hukum yang berbunyi salus populi suprema lex.
"Naik ke asas tanggung jawab asas hukum itu apa, solus populi suprema lex, keselamatan rakyat itu adalah hukum yang lebih tinggi dari hukum yang ada, dan ini sudah terjadi keselamatan rakyat publik terinjak-injak," kata Mahfud.
"Adapun tanggung jawab moral dipersilakan masing-masing melakukan langkah-langkah yang diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban manusia Indonesia yang berkeadaban," ujar dia. (*)
Tragedi Kanjuruhan
Tragedi Stadion Kanjuruhan
TGIPF Tragedi Kanjuruhan
Kesimpulan TGIPF Tragedi Kanjuruhan
Ini Hasil Pertemuan Presiden Jokowi dengan Presiden FIFA Soal Sepakbola Indonesia |
![]() |
---|
Siang Ini Presiden FIFA Gelar Pertemuan Tertutup dengan Presiden Jokowi |
![]() |
---|
Poin-poin Kesimpulan TGIPF Tragedi Kanjuruhan: Soal Gas Air Mata, Kegagalan PSSI hingga Usulan KLB |
![]() |
---|
Hasil Investigasi TGIPF : Gas Air Mata Jadi Penyebab Utama Kematian Massal di Stadion Kanjuruhan |
![]() |
---|
UPDATE Tragedi Kanjuruhan, Polisi Akui Gas Air Mata Kedaluwarsa |
![]() |
---|