Tragedi Kanjuruhan
Kabar Terbaru Tragedi Kanjuruhan, Kapolres Malang Dicopot, Sembilan Brimob Dinonaktifkan
Kemudian, sebagai penggantinya, Kapolri menunjuk AKBP Putu Kholis Aryana sebagai Kapolres Malang yang baru.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, MALANG – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, buntut dari Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 125 orang.
Tak hanya itu, sejumlah anggota Brimob juga dinonaktifkan dari jabatannya dan diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik dan pidana.
Keputusan Kapolri mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat ini ditetapkan melalui surat telegram ST/2098/X/Kep/2022.
Kemudian, sebagai penggantinya, Kapolri menunjuk AKBP Putu Kholis Aryana sebagai Kapolres Malang yang baru.
Sedangkan AKBP Ferli Hidayat dimutasikan jadi pamen AS SDM Polri.
“Menonaktifkan sekaligus mengganti Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, dimutasikan sebagai pamen AS SDM Polri,” ungkap Dedi dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022) seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Sementara anggota Brimob yang dinonaktifkan dari jabatannya meliputi Komandan Batalion atas nama AKBP Agus Waluyo, Danki (Komandan Kompi) atas nama AKP Hasdarman.
Kemudian Danton (Komandan Pleton) Aiptu Solikin, Aiptu M Samsul, Aiptu Ari Dwiyanto, Danki atas nama AKP Untung, Danton atas nama AKP Danang, dan Danton AKP Nanang, dan Danton Aiptu Budi.
Anggota Brimob yang dinonaktifkan saat ini tengah diperiksa terkait dengan dugaan pelanggaran etik dan penyidikan.
Selain itu, polisi saat ini juga sudah memeriksa sejumlah saksi dari sipil mulai dari Direktur PT Liga Indonesia Bersatu (LIB), Ketua PSSI Jatim, Ketua Panpel Arema FC, serta Kadispora Jawa Timur.
Dedi menyampaikan, pemeriksaan dilakukan untuk mengusut tragedi yang menewaskan 125 orang tersebut.
"Saksi yang diperiksa antara lain dari Dirut LIB, Ketua PSSI Jatim, kemudian ketua panitia penyelenggara dari Arema, kemudian Kadispora Provinsi Jatim yang Insya Allah akan dimintai keterangannya oleh penyidik hari ini," ujar Dedi.
Baca juga: Bupati Gunungkidul Hadiri Aksi Solidaritas Bagi Korban di Stadion Kanjuruhan Malang
Dia menerangkan, pada Senin (3/10/2022) kemarin, Polri melakukan pemeriksaan kepada 20 orang sanksi sesuai Pasal 359 dan 360 KUHP.
Namun, Dedi tidak secara spesifik merincikan 20 sanksi tersebut.
Tragedi Kanjuruhan
Kerusuhan suporter di Kanjuruhan
Kapolres Malang dicopot
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Ini Hasil Pertemuan Presiden Jokowi dengan Presiden FIFA Soal Sepakbola Indonesia |
![]() |
---|
Siang Ini Presiden FIFA Gelar Pertemuan Tertutup dengan Presiden Jokowi |
![]() |
---|
Poin-poin Kesimpulan TGIPF Tragedi Kanjuruhan: Soal Gas Air Mata, Kegagalan PSSI hingga Usulan KLB |
![]() |
---|
Kesimpulan TGIPF Tragedi Kanjuruhan: Korban Tewas Karena Desak-desakan Setelah Tembakan Gas Air Mata |
![]() |
---|
Hasil Investigasi TGIPF : Gas Air Mata Jadi Penyebab Utama Kematian Massal di Stadion Kanjuruhan |
![]() |
---|