Komitmen Kapolri Tangani Kasus Pembunuhan Brigadir J, Tak Ada Perlakuan Khusus di Sel Putri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjukkan komitmennya mengusut secara tuntas dan terang benderang kasus pembunuhan Brigadir J.

Editor: ribut raharjo
Kompas.com
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo 

TRIBUNJOGJA, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjukkan komitmennya mengusut secara tuntas dan terang benderang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini.

Polri memutuskan menahan istri eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kapolri pun memastikan, Putri tak akan mendapat perlakuan khusus di sel tahanan.

Kapolri berjanji, tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini bakal mendapat perlakuan yang sama dengan tahanan lainnya.

"Untuk standar penahanan rutan yang diberikan kepada saudari PC saya kira sama dengan yang lain," kata Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Namun, ketika nanti berkas perkara telah dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan, kejaksaan yang akan menentukan rutan untuk istri Ferdy Sambo itu.

"Karena itu sudah menjadi kewenangan kejaksaan," ujar Kapolri.

Adapun Putri ditahan setelah menjalani proses wajib lapor di kepolisian pada Jumat (30/9/2022).

Putri telah menjalani pemeriksaaan kesehatan dan psikologi sebelum dilakukan penahanan. Hasilnya, kondisinya dinyatakan baik.

Kapolri pun berharap penahanan Putri ini bisa menjawab kekhawatiran masyarakat.

Kapolri mengaku, pihaknya akan terus melanjutkan pengusutan kasus kematian Brigadir J hingga tuntas.

"Tentunya ini bagian dari komitmen kami untuk bersungguh-sungguh menuntaskan penanganan kasus ini sebagai komitmen bahwa Polri melakukan ini secara tegas tanpa pandang bulu, untuk memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap Polri," kata Kapolri.

Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi menjadi satu dari lima orang tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Agustus 2022, Putri tak langsung ditahan.

Saat itu, polisi menyatakan tidak ditahannya Putri karena alasan kemanusiaan, salah satunya karena istri Sambo itu memiliki anak yang masih kecil.

Selain Putri, empat orang tersangka kasus ini yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved