Doa dan Pesan Baik Putri Candrawathi Sebelum Masuk Mobil Tahanan, Ditujukan untuk Anak-anaknya

Tersangka pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi, harus meninggalkan anak-anaknya karena Kapolri telah mengumumkan penahanan terhadap dirinya. 

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
KOMPAS.com/Rahel
Putri Candrawathi mengenakan baju tahanan oranye di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022) 

TRIBUNJOGJA.COM - Putri Candrawathi, istri Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mengucap doa permohonan dan pesan baik untuk anak-anaknya, sebelum kemudian ia memasuki mobil tahanan Polri. 

Putri Candrawathi harus meninggalkan anak-anaknya karena Kapolri telah mengumumkan penahanan terhadap dirinya. 

Putri Candrawathi menjadi salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Doa dan pesan Putri untuk anaknya

Ketika hendak masuk mobil, Putri Candrawathi sempat mengatakan, dirinya ikhlas menjadi tahanan. Ia juga mengucap permohonan serta menyampaikan pesan terbaik untuk anak-anaknya.

“Dan saya mohon doanya agar bisa melalui semua ini. Dan saya mohon izin titipkan anak saya di rumah dan di sekolah mereka masing-masing,” kata Putri di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Putri Candrawathi menyampaikan pesan agar anak-anaknya tetap menggapai cita-citanya. Ketika memberikan pesan kepada anaknya, Putri terlihat seperti menangis.

“Untuk anak-anakku sayang, belajar yang baik dan tetap gapai cita-citamu dan selalu berbuat yang terbaik,” ujar dia.

Putri sudah menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J namun tidak ditahan sejak ditetapkan tersangka pada 19 Agustus 2022.

Kini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan langsung soal penahanan Putri.

Jenderal Listyo Sigit menuturkan, penahanan dilakukan mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan tahap II ke Kejagung.

Bisa bertemu anak

Kapolri mengatakan bahwa Putri Candrawathi tetap memiliki hak untuk bertemu dengan anak-anaknya meski sudah ditahan, Tribun Jogja mengutip laporan kompas.com.

“Yang jelas kan hak-hak sebagai seorang yang ditahan tentunya tetap diberikan kesempatan untuk bertemu dengan putranya, kita berikan,” kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Jenderal Sigit mengatakan, saat ini Polri sedang memproses pelimpahan bukti dan tersangka (tahap II) ke pihak Kejaksaan.  Menurutnya, pelimpahan tahap II akan digelar pekan depan.

“Kemarin kita sudah kita jelaskan karena kasus ini sudah P21 (berkas perkara dinyatakan lengkap) artinya kasus ini sudah dinyatakan kuat, lengkap. Tentunya proses selanjutnya ya kita lakukan sama dengan yang (tersangka) lain,” ucap dia.

Penahanan terhadap Putri Candrawathi dilakukan pada Jumat (30/9/2022). Berdasarkan laporan Kompas.com di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, sekitar pukul 17.30 WIB, Putri Candrawathi tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Putri keluar dari Gedung Bareskrim. Ia lantas memasuki mobil untuk dibawa ke Rutan Mako Brimob Mabes Polri bersama kuasa hukumnya.

Kapolri sebelumnya telah mengumumkan langsung soal penahanan Putri.  "Kita putuskan untuk ditahan di rutan Mabes Polri," kata Jenderal Sigit.

Keputusan tepat

Anggota Komisi III DPR Ahmad Ali berpandangan, keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sudah tepat.

Menurut dia, keputusan menahan Putri menjadi salah satu jawaban dari beragam pertanyaan publik mengenai rumitnya kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

"Ya, bagus dong (ditahan). Artinya, ini kan satu jawaban atas banyak pertanyaan tentang keseriusan kepolisian untuk menuntaskan kasus ini," kata Ali saat dihubungi, Jumat (30/9/2022).

Wakil Ketua Umum Partai Nasdem itu kemudian mengapresiasi Kapolri atas keputusan tersebut.

"Kebijakan daripada Kapolri, bahwa hari ini sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat yang selama ini kita permasalahkan kan," tutur dia.

Kendati demikian, Ali mengingatkan bahwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua harus terus diusut hingga tuntas.

Dengan telah ditahannya Putri, lanjut Ali, masyarakat diminta tidak memperdebatkan kembali terkait proses penahanan.

"Ini sudah kita saksikan semua, Pak Kapolri sendiri yang mengumumkan tentang penahanan itu," kata dia.

Selanjutnya, Ali meminta publik memberikan dukungan penuh pada Polri untuk segera menyelesaikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Daftar tersangka kasus Brigadir J

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, selain Putri, terdapat empat tersangka, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Sambo diduga menjadi otak pembunuhan. Polisi mengungkap, Sambo memerintahkan anak buahnya, Bharada E, untuk menembak Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (8/7/2022).

Setelahnya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah supaya seolah terjadi tembak menembak.

Kelima tersangka disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Pada Kamis (28/9/2022), Kejaksaan Agung telah menyatakan bahwa berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J lengkap atau P21. Dengan demikian, mereka segera diadili di meja hijau.

()

Artikel tayang di https://nasional.kompas.com/read/2022/09/30/kapolri-pastikan-putri-tetap-bisa-bertemu-anaknya-meski-ditahan.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved