Aplikasi PINTU Bersama Bappebti Tingkatkan Literasi dan Edukasi Crypto di Vokasi UGM Yogyakarta
PT Pintu Kemana Saja dengan brand PINTU, platform jual beli dan investasi aset crypto gencar mengedukasi mengenai investasi aset crypto.
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - PT Pintu Kemana Saja dengan brand PINTU, platform jual beli dan investasi aset crypto gencar mengedukasi mengenai investasi aset crypto.
Kali ini, PINTU bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menggelar Pintu Talk di Diploma Ekonomika dan Bisnis Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (DEB SV UGM), Rabu (28/9/2022).
Bincang-bincang itu berjudul ‘Meningkatkan Literasi Keuangan Terutama Terkait Cryptocurrency dan Juga Memberikan Imbauan Cara Berinvestasi Aset Crypto yang Aman’.
MBA, Ketua Program Studi D4 Perbankan DEB SV UGM, Dr. Agusta Ika Prihanti Nugraheni, S.E., mengungkapkan, acara tersebut merupakan kesempatan yang bermanfaat bagi mahasiswa untuk menambah ilmu dan memahami mengenai literasi keuangan khususnya cryptocurrency.
Baca juga: Polarisasi Politik Pemilu 2019 Masih Tampak, Muhaimin Iskandar: Padahal Prabowo Sudah Gabung Jokowi
Kepala Biro Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas Bappebti, Heryono Hadi Prasetyo, S.E., M.M., mengapresiasi PINTU mengadakan acara ini.
“Kami berterima kasih kepada PINTU yang aktif mengedukasi mahasiswa agar bisa lebih mengenal crypto. Edukasi ini sangat penting untuk mengetahui apa itu cryptocurrency. Faktanya industri crypto sedang berkembang, untuk itu Bappebti berkomitmen mengedukasi dan melindungi masyarakat melalui berbagai regulasi yang telah diterbitkan dan diimplementasikan,” terangnya.
Perdagangan aset crypto sebagai komoditas diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto dan Peraturan Teknis Bappebti Nomor 5 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, serta Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto.
Sri Sundayani, SE.Msi., Pemeriksa Madya Biro Pengawasan Bappebti menjelaskan lebih lanjut regulasi yang telah diterapkan.
“Dulu sebelum investasi crypto diatur oleh Bappebti, masyarakat berinvestasi menggunakan platform luar negeri. Saat ini, dengan adanya aturan yang telah dibuat oleh Bappebti, kami berharap masyarakat serta pelaku usaha bisa memercayakan investasi asetnya di dalam negeri menggunakan platform yang terdaftar dan diawasi langsung oleh Bappebti,” tegasnya.
Dikatakannya, dalam rangka mengedukasi dan memberikan kepastian hukum serta keamanan berinvestasi kepada masyarakat, Bappebti telah menerbitkan berbagai aturan yang telah diimplementasikan agar menjamin perdagangan aset crypto di Indonesia berjalan dengan transparan dan aman.
Baca juga: Komisi D DPRD Bantul Pastikan Tak Ada Sekolah yang Menjual Seragam dan Pungutan
Jonathan Hartono, Head of Community PINTU mengedukasi mahasiswa UGM agar dapat berinvestasi dengan aman.
“Semua investasi pasti memiliki risiko apalagi crypto yang masih terbilang baru dan sifatnya disruptif, tentu terdapat volatilitas yang tinggi. Kami selalu menekankan kepada teman-teman yang ingin melakukan investasi untuk memahami dulu fundamental aset yang akan diinvestasikan, kemudian perlu menentukan profil risiko investor seperti apa,” tukasnya.
Ia menambahkan, ada beberapa tips agar individu menjadi lebih baik dalam investasi.
Pertama, pilih platform yang berada di bawah naungan Bappebti yang taat pada aturan dan regulasi di Indonesia.
