Berita Jogja Hari Ini
Ada 18 Sekolah di DI Yogyakarta Dilaporkan ke ORI Perwakilan DIY Atas Dugaan Pungutan
Belasan sekolah di DI Yogyakarta (DIY) dilaporkan ke lembaga Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY oleh masyarakat terkait adanya dugaan pungutan
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Belasan sekolah di DI Yogyakarta (DIY) dilaporkan ke lembaga Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY oleh masyarakat terkait adanya dugaan pungutan uang wali murid.
Asisten ORI perwakilan DIY Muhammad Rifki mencatat, setidaknya ada 18 sekolah yang telah dilaporkan masyarakat ke lembaga pengawas layanan publik itu.
"Ada 18 laporan yang kami terima. Itu kurun waktu Juni sampai September 2022," katanya, dihubungi Jumat (23/9/2022).
Baca juga: BREAKING NEWS: Angin Kencang Amuk Prambanan Klaten, Joglo Roboh, 3 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Dia menjelaskan, 18 sekolah yang dilaporkan karena adanya pungutan itu terdiri dari dua sekolah dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI), delapan merupakan sekolah mengah pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs), kemudian delapan sisanya dari sekolah menengah atas (SMA) atau sekolah menengah kejuruan (SMK) maupun Madrasah Aliyah (MA).
Dari 18 sekolah yang diduga mengadakan pungutan uang terhadap wali murid, rata-rata adalah sekolah negeri.
"Paling banyak sekolah negeri. Swasta hanya satu, dua saja," terang dia.
Semua laporan dugaan pungli di sekolah itu kini masih dalam pengawasan dan penyelidikan dari ORI DIY.
Paling banyak, laporan itu disampaikan oleh orang tua murid secara langsung.
Meski tidak dipungkiri beberapa lembaga swadaya masyarakat juga turut melaporkan mengenai dugaan pungutan tersebut.
"Terbanyak laporan dari orang tua. Meski ada juga dari LSM. Ya, substansinya dugaan pungutan," ungkapnya.
Jika melihat apa yang tejadi, lanjut Rifki, masih banyak masyarakat yang enggan melapor atas adanya pungutan di sekolah.
Pasalnya, masih banyak sekolah-sekolah di pelosok daerah yang belum termonitor sejauh ini.
"Kalau melihat apa yang terjadi kemungkinan masih ada masyarakat yang belum lapor. Karena yang dilaporkan itu SMA atau SMK yang dekat dengan pusat kotanya. Yang pelosok-pelosok belum. Kemungkinan masih banyak," tegas dia.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji, menolak adanya pungutan di sekolah apabila melanggar ketentuan.
Aji menjelaskan, biaya subsidi sekolah negeri yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sesuai standar pendidikan sangatlah kurang.
Oleh karena itu, sekolah butuh tambahan dana dari peserta didik maupun alumni atau sponsor.
"Namun sekolah tidak boleh mengadakan pungutan sekehendak hati. Yang pertama bahwa sumbangan dari masyarakat atau siswa itu harus untuk menutupi kekurangan biaya dengan pendapatan sekolah. Dan tidak bokeh dibagi rata nominalnya," jelas Aji, di Kepatihan.
Baca juga: Soal Pungutan di Sekolah Negeri Yogyakarta, Sekda DIY: Kepala Disdikpora Berhak Menegur
Pasalnya, terdapat siswa dengan ekonomi mampu dan tidak mampu.
Meratakan nominal sumbangan sekehendak hati jelas akan memberatkan siswa.
"Siswa tidak mampu gak boleh diberi beban atau kalau diberi beban harus lebih ringan," ungkapnya.
"Kalau sekolah sudah melakukan pungutan, kemudian tidak terjangkau oleh peserta didik itu salah dilakukan. Tapi kalau dia hanya menutup terhadap RAPBS (Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah (RAPBS) dan disusun bersama komite lalu disahkan dinas tentu itu menjadi ada kata-kata kekurangan dibebankan masyarakat," sambung Baskara Aji.
Hal terpenting, lanjut Baskara Aji, prinsip transparansi harus diwujudkan oleh pihak sekolah.
"Jadi saat melaksanakan hal-hal diluar kurikulum itu harus bersama komite. Kalau ada pihak lain memantau ya silakan saja asal enggak mengganggu," tegasnya.
Langkah tegas terhadap sekolah-sekolah yang melanggar ketentuan dengan cara menarik pungutan biaya, dijelaskan Baskara Aji itu menjadi kewenangan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY.
Menurut Baskara Aji, Disdikpora DIY berhak memberi teguran kepada sekolah-sekolah yang melanggar ketentuan itu.
Sementara Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya saat dimintai tanggapan masih belum bersedia memberi jawaban secara mendetail.
"Nanti saja kalau sudah dirapatkan sekalian. Pergub (yang mengatur itu) juga masih kami bahas," pungkasnya. (hda)