Polisi Tembak Polisi
Tanda Tanya Hasil Tes Kebohongan Putri Candrawathi, Ferdy Sambo dan Susi
hasil sementara uji poligraf terhadap RE, RR, dan KM. Hasilnya no deception indicated alias jujur. Hasil tes kebohongan tersangka Irjen Ferdy Sambo
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com JAKARTA - Masih menjadi misteri, apakah hasil uji poligraf kelak bisa membuktikan kebenaran dalam kasus kematian Brigadir J ini atau tidak.
Tiga dari lima tersangka disebut jujur memberikan keterangan.
Sementara, pemeriksaan dua tersangka tak diungkap hasilnya.
Berbagai spekulasi mencuat soal tes kebohongan ini.
Dan hasil uji poligraf atau pemeriksaan menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lie detector) terhadap lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjadi tanda tanya.
Tersangka Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf menjalani pemeriksaan lie detector pada Senin (5/9/2022).

Hasilnya, ketiganya tak menunjukkan indikasi penipuan atau no deception indicated.
"Barusan saya dapat hasil sementara uji poligraf terhadap RE, RR, dan KM. Hasilnya no deception indicated alias jujur," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).
Pada Selasa (6/9/2022), giliran tersangka Putri Candrawathi dan saksi bernama Susi yang menjalani pemeriksaan menggunakan alat pendeteksi kebohongan.
Namun, berbeda dari sebelumnya, polisi tidak membuka hasil uji poligraf terhadap Putri dengan alasan demi keadilan atau pro justitia.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, hasil uji poligraf sedianya merupakan konsumsi penyidik.
Oleh karenanya, polisi menolak membuka hasil uji kebohongan Putri dan Susi ke publik.
”Setelah saya berkomunikasi dengan Kapuslabfor (Kepala Pusat Laboratorium Forensik) dan operator poligraf, hasil poligraf atau lie detector itu adalah pro justitia. Itu konsumsinya penyidik,” kata Dedi dalam keterangan pers, Rabu (7/9/2022), sebagaimana diberitakan Kompas.id.
Sementara, tersangka Irjen Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan lie detector pada Kamis (8/9/2022).
Polri enggan mengumumkan hasil pemeriksaan uji poligraf terhadap Sambo dengan alasan serupa.
“Hasilnya apakah sudah selesai itu domainnya labfor laboratorium forensik dan penyidik,” kata Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (9/9/2022).
Terkait ini, praktisi lie detector, Handoko Gani, mengatakan bahwa hasil uji poligraf bisa menjadi salah satu alat bukti di pengadilan.
“Ini yang suka dianggap bahwa poligraf itu enggak bisa dipakai. Sebetulnya kan ada yang namanya keterangan ahli, yaitu barang bukti berupa keterangan ahli,” kata Handoko Gani saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/9/2022).
Handoko menjelaskan, perihal keabsahan barang bukti di pengadilan diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal itu menyebutkan disebutkan bahwa alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Uji poligraf disebut bisa menjadi barang bukti karena hasil pemeriksaan dari lie detector diterjemahkan oleh ahli atau examiner.
“Seandainya hakim berpendpat bahwa poligraf itu diperlukan sebagai salah satu barang bukti tersangka, yang dipanggil adalah ahlinya yaitu si examiner-nya,” jelasnya.
Handoko memastikan, secara hukum, hasil poligraf sudah sah untuk dipakai sebagai bukti di pengadilan.
Namun, nantinya tetap diperlukan kesepakatan antara hakim, tergugat, dan penggugat untuk memasukkan hasil uji poligraf sebagai barang bukti di pengadilan.
“Jadi publik enggak usah khawatir, kan ujungnya di hakim. Kalau hakim tidak meminta, sekali pun polisi mencantumkan, bisa jadi tidak bermanfaat. Sekarang melampirkan hasil poligraf tapi kalau hakim merasa tidak perlu, ya tidak perlu,” kata dia.
Ada Pihak Ketiga Penembak?
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyinggung soal terbukanya peluang bagi Putri Candrawathi ikut melakukan penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal tersebut menurutnya berdasarkan sejumlah bukti dari otopsi ulang maupun uji balistik. Bukti-bukti menegaskan tidak hanya satu peluru yang mengenai tubuh Brigadir J.
"Tak mungkin dari senjata yang satu. Pasti dari lebih dari satu senjata, bisa lebih dari dua senjata. Makanya saya munculkan juga ada pihak ketiga," ujar Taufan Damanik dalam acara Rosi yang ditayangkan Kompas TV pada Jumat (9/9/2022) malam.
"Kalau kita baca keterangan Kabareskrim sebagai sebuah analisis (dugaan pihak ketiga) itu sah-sah saja dia bilang. Tetapi sekali lagi saya ingin penyidik mendalami kemungkinan ada pihak ketiga," tegasnya.
Dia melanjutkan, diduga penembak ketiga merupakan orang yang berada di lokasi saat kejadian penembakan Brigadir J. Taufan Damanik pun membenarkan adanya peluang Putri Candrawathi ikut melakukan penembakan.
"Iya (termasuk Putri menembak). Makanya saya katakan juga berkali-kali saya mungkin dibaca mungkin record-nya (CCTV) diambil. Saya katakan saya belum begitu meyakini konstruksi peristiwa yang dibuat oleh penyidik sekarang, karena masih bergantung dari keterangan demi keterangan," jelasnya.
"Kita mendorong penyidik ini untuk mendalami, jangan hanya terbatas kepada keterangan semata-mata. Mereka katakan ada bukti lain. Sebab begini, ada satu problem yang luar biasa di situ, (yakni) dihilangkannya CCTV di dalam rumah," lanjut Taufan Damanik.
Beberapa waktu lalu, Taufan pernah mengatakan bahwa pelaku penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat bisa saja lebih dari dua orang. Akan tetapi, Taufan mengatakan, pelaku yang menembak dalam kasus ini masih dalam perdebatan lantaran bukti yang ada hanya diperoleh dari keterangan para pelaku.
"Saya kira nanti (uji balistik) senjata (dan pembuktian) macam-macam bisa membuktikan siapa sesungguhnya yang menembak, satu orang, dua orang atau mungkin bisa saja lebih dari dua orang," ujar Taufan saat ditemui di kantor Komnas HAM, Senin (29/8/2022).
Taufan mengatakan, saat ini yang paling penting adalah mengungkap peristiwa penembakan tersebut dengan terang benderang. Komnas HAM, ujar Taufan, akan berfokus pada proses pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J sesuai dengan fakta yang sudah dikumpulkan.
"Saya kira tugas penyidik saat ini untuk mendalami dan mencari bukti-bukti (peristiwa lain) selain keterangan (pelaku)," imbuh dia. (*)