Fakta Baru Polisi Tembak Polisi di Lampung, Aipda Rudi Ternyata Rencanakan Tembak Aipda Ahmad

Fakta baru kasus polisi tembak polisi di Lampung Tengah terungkap. Tersangka Aipda Rudi Suryanto diduga telah merencanakan

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
Ist via tribunnews.com
Ilustrasi Penembakan 

TRIBUNJOGJA.COM - Fakta baru kasus polisi tembak polisi di Lampung Tengah terungkap. Tersangka Aipda Rudi Suryanto diduga telah merencanakan untuk menembak dada rekannya, Aipda Ahmad Karnain.

Fakta baru tersebut terungkap setelah dilakukan rekonstruksi kasus penembakan anggota Polsek Way Pengubuan tersebut. 

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan semula hasil pemeriksaan aksi pembunuhan adalah spontanitas. Penembakan itu ternyata sudah direncanakan Aipda Rudi.

“Kita dapat fakta baru, tersangka sudah merencanakan akan melakukan penembakan terhadap korban,” kata Doffie, Tribun Jogja mengutip laporan kompas.com.

Aipda Rudi merupakan pejabat sementara (PS) Kanit Provost Polsek Way Pengubuan. Ia menjadi tersangka atas penembakan terhadap rekannya, Aipda Ahmad Karnain. 

AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, rekonstruksi berlangsung di empat lokasi.

“Lokasi pertama di Jalan Lingkar Barat, rumah korban Aipda Ahmad Karnain, rumah Kepala Kampung Putra Lempuyang, dan SPBU,” kata Doffie melalui keterangan tertulis, Selasa (6/9/2022) malam.

Tersangka Aipda Rudi menjalani 21 adegan dalam rekonstruksi tersebut. Dari hasil rekonstruksi, kata Doffie, ada satu fakta baru terungkap.

Doffie menjelaskan, semula hasil pemeriksaan aksi pembunuhan adalah spontanitas. Penembakan itu ternyata sudah direncanakan Aipda Rudi.

“Kita dapat fakta baru, tersangka sudah merencanakan akan melakukan penembakan terhadap korban,” kata Doffie.

Tidak tebang pilih

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, proses rekonstruksi ini bukti kepolisian tidak tebang pilih.

“Proses rekonstruksi setelah 48 jam dari kejadian sebagai bukti dari janji kami bahwa proses akan dilakukan secara transparan,” kata Pandra.

Pandra menambahkan, dalam pekan ini tersangka Aipda Rudi juga direncanakan menjalani sidang kode etik atas kasus itu.

Diberitakan sebelumnya, PS Kanit Provost Polsek Way Pengubuan Aipda Rudi Suryanto menembak rekan kerjanya sendiri Aipda Ahmad Karnain pada Minggu (4/9/2022) malam.

Aipda Ahmad Karnain tewas dengan luka tembak di bagian dada.

Kronologi dan motif

Aipda Ahmad Karnain, Bhabinkamtibmas di Way Pengubuan, Lampung Tengah, Lampung, tewas ditembak di rumahnya, Minggu (4/9/2022). Tersangka penembakan ini adalah rekannya, Aipda Rudi Suryanto, Pejabat Sementara (Ps) Kanit Provos Polsek Way Pengubuan.

Kasus polisi tembak polisi ini terjadi karena dendam Rudi terhadap Karnain.  Adapun Karnain disebut kerap mengintimidasi serta membuka aib Rudi.

Puncaknya, Karnain menyebarkan informasi di grup WhatsApp bahwa istri Rudi belum juga membayar uang arisan online.

Pada Minggu malam, Rudi yang yang masih berdinas, diminta pulang oleh istri yang sedang sakit.

Saat di perjalanan, Rudi tiba-tiba membelokkan motornya ke rumah Karnain yang memang tidak terlalu jauh dari rumah pelaku.

Saat itu Karnain sedang berada di teras rumah dan menyuruh Rudi untuk masuk. Tiba-tiba, Rudi mengeluarkan pistol dan menembak Karnain tepat di dada.

Karnain yang terluka berusaha lari ke kamar diduga untuk mengambil pistol miliknya. Namun, Karnain roboh karena mengeluarkan banyak darah.

Sementara Rudi bergegas meninggalkan lokasi.

Tiga jam berselang, anggota Satreskrim Polres Lampung Tengah mendatangi rumah Rudi. Setelah upaya paksa dan ditunjukkan fakta-fakta yang ada, pelaku mengakui perbuatannya.

Dalam penangkapan itu, kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa sepucuk revolver yang diduga dipakai untuk menembak korban.

Aipda Rudi kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal hingga 15 tahun.

Kapoles Way Pengubuan dicopot

Buntut dari kasus itu, Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Akhmad Wiyagus mencopot Kapolsek Way Pengubuan AKP M Ali Mansyur dari jabatannya.

Pencopotan itu ditetapkan melalui Surat Telegram Nomor ST/709/IX/KEP/2022 tanggal 5 September 2022. AKP M Ali Mansyur dipindahkan sebagai Kepala Sub Bagian Logistik Polres Lampung Tengah.

AKP Ali digantikan oleh Inspektur Satu (Iptu) Andi Meiriza Putra yang sebelumnya bertugas di Pama Polres Lampung Tengah.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pemindahan tugas tersebut atas perintah Kapolda Lampung Irjen Akhmad Wiyagus.

"Benar, ini adalah evaluasi atas kinerja yang bersangkutan sebagai pemimpin," kata Pandra saat dihubungi, Senin (5/9/2022) malam.

Menurut Pandra, pemindahtugasan ini adalah bentuk hukuman atas kinerja kepimpinan yang bersangkutan terkait kasus penembakan yang menimpa bawahannya dan juga dilakukan oleh bawahannya.

()

Artikel tayang di https://regional.kompas.com/read/2022/09/06/214754378/rekonstruksi-kasus-polisi-tembak-polisi-di-lampung-munculkan-fakta-baru.

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved