Apa Hukumnya Berbicara Ketika Berwudu? Berikut Penjelasannya

Apa hukumnya berbicara ketika sedang berwudhu, beberapa ada yang mengatakan wudhunya tidak sah ada juga yang memaklumi.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Rina Eviana
freepik
Ilustrasi wudhu 

TRIBUNJOGJA.COM - Bagi umat muslim, berwudu bukan hanya sebagai sarana menyucikan diri saja.

Tetapi juga menjadi step atau langkah pertama sebelum melaksanakan ibadah-ibadah seperti salat dan sebagainya.

Bahkan hukumnya wajib, karena merupakan salah satu syarat sah salat.

Oleh karena itu disaat berwudu, wajib memperhatikan dan menjalankan rukun-rukunnya dalam berwudu. 

Sedangkan di luar kegiatan salat, wudu juga merupakan salah satu sunah yang cukup dianjurkan.

Seperti ingin tidur, membaca Alquran, ketika hendak adzan dan iqamah, hingga sebelum mandi junub pun disunahkan untuk berwudhu terlebih dahulu.

Kemudian, ada satu bab yang muncul dalam berwudu yang terkadang menjadi pertanyaan sebagian kaum muslim. 

Apa hukumnya berbicara ketika sedang berwudu, beberapa ada yang mengatakan wudunya tidak sah ada juga yang memaklumi.

Lantas, bagaimana para ulama menanggapi hukum berbicara ketika sedang berwudu?

Dilansir dari situs resmi Nu Online, Ketika seseorang yang wudunya tidak sempurna dan dianggap tidak sah menurut pandangan syariat, maka berbagai ibadah setelahnya juga tidak sah.

Karena wudu merupakan awal proses menuju kesucian yang disyaratkan dalam berbagai macam ibadah.

Dalam berbagai literatur fiqih, khususnya kitab I’anatuth Thalibin karangan Al-Allamah Asy-Syekh Al-Imam Abi Bakr Ibnu As-Sayyid Muhammad Syatha Ad-Dimyathiy Asy-Syafi’i, yang merupakan syarah dari kitab Fathul Mu’in.

Kitab ini sangat masyhur dikalangan masyarakat Indonesia dan juga salah satu kitab yang menjadi rujukan pengikut madzhab Syafi’iyyah dalam ilmu Fiqh diseluruh dunia.

Di kitab tersebut menyebutkan keterangan bahwa di tengah mengerjakan wudu disunnahkan untuk tidak berbicara tanpa ada keperluan.

Baca juga: Apa Hukumnya Puasa Sunah di Hari Jumat, Begini Penjelasan Para Ulama

Jika terdapat keperluan mendesak maka berbicara malah bisa berubah menjadi wajib.

Misalnya, ketika kita sedang berwudu lalu melihat orang buta berjalan sendirian, sedangkan ia berjalan menuju sebuah lubang yang membahayakan, maka berbicara dan memberikan peringatan terhadapnya hukumnya menjadi wajib.

Meskipun kita dalam keadaan berwudu.

Menyelamatkan orang buta jelas lebih diutamakan dari pada memenuhi anjuran untuk diam di saat mengerjakan wudu.

Anjuran (sunnah) diam dalam berwudu sangatlah beralasan.

Bagaimanapun juga wudu merupakan ibadah yang harus dilaksanakan dengan penuh kekhusukan dan konsentrasi agar terlaksana sesuai dengan garis-garis yang ditetapkan syariat sebagaimana telah terumuskan dalam kitab-kitab fiqih.

Sebagaimana dimaklumi, membasuh kedua kaki, tangan dan muka harus benar-benar merata.

Jika sebuah wudu dianggap tidak sah, maka shalat dan segala ibadah yang menggunakan wudu tersebut juga tidak sah.

Oleh karena itulah dibutuhkan kehati-hatian dan konsentrasi dalam berwudu.

Dari keterangan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa diam dalam berwudu hukumnya sunnah.

Meskipun berbicara tidak membatalkan wudu tetapi bisa mengurangi konsentrasi dan kehati-hatian.

Wallahu a’lam.

(MG/HANIF RIZAL HIDAYAT)

 

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved