Perbandingan Harga BBM Pertalite, Pertamax dan Solar Terbaru

Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar Pertalite, Pertamax dan Solar

Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: Iwan Al Khasni
pertamina.com
PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 

Tribunjogja.com - PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

Berikut Perbandingan Harga Pertalite, Pertamax dan Solar dirangkum Tribunjogja.com dari data Pertamina:

WILAYAH PERTALITE PERTAMAX SOLAR
Sumatera Utara 10.000 14.500 6.800
DKI Jakarta 10.000 14.500 6.800
Banten 10.000 14.500 6.800
Jawa Barat 10.000 14.500 6.800
Jawa Tengah 10.000 14.500 6.800
DI Yogyakarta 10.000 14.500 6.800
Jawa Timur 10.000 14.500 6.800
Bali 10.000 14.500 6.800
Kalimantan 10.000 14.500 6.800

 

 


Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) memberlakukan kembali penyesuaian harga berkala untuk produk Pertamax.

Mekanisme penyesuaian harga secara berkala ini kembali dilakukan seperti sebelum pandemi, mengingat Pertamax sebagai BBM non subsidi yang harganya fluktuatif mengikuti perkembangan terkini dan tren dari industri minyak dan gas, terutama harga minyak dunia atau ICP.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menjelaskan dalam beberapa bulan terakhir ini harga Pertamax tidak disesuaikan secara berkala mengikuti tren ICP, sehingga sampai dengan saat ini harga jual Pertamax terdapat selisih dengan harga keekonomian.

“Tercatat sejak Maret hingga September 2022, BBM RON 92 yang setara Pertamax sudah disesuaikan secara berkala oleh badan usaha lain, sedangkan Pertamax baru sekali penyesuaian harga pada April lalu,” jelas Irto.

Dengan tren ICP yang masih cukup tinggi pada Bulan Agustus lalu sekitar 94.17 USD/Barel, Pertamina Patra Niaga menetapkan harga baru Pertamax yang berlaku mulai tanggal 3 September.

Harga jual Pertamax ditetapkan Rp 14.500 per liter untuk wilayah DKI Jakarta atau daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) 5 persen.

“Penetapan harga ini sudah sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU). Jika dibandingkan dengan seluruh produk RON 92, harga Pertamax masih paling kompetitif,” tambah Irto.

Irto melanjutkan, penyesuaian harga ini akan terus diimbangi dengan ketersediaan stok serta jaminan distribusi ke seluruh SPBU di Indonesia.

“Ini adalah komitmen Pertamina dalam menjaga ketahanan energi nasional. Dari segi harga juga tetap dijaga paling kompetitif. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir, dan kedepan harga Pertamax akan terus dievaluasi mengikuti tren harga minyak dunia, ini sudah berlaku ketika kemarin Pertamina mengevaluasi dan menurunkan harga Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved