Berita Jogja Hari Ini
Gelar Sapa Aruh Keistimewaan, Sri Sultan HB X Ingin Mereformasi Seluruh Kalurahan di DIY
Sri SultanHB X menyinggung komitmennya untuk mereformasi seluruh desa atau kalurahan di wilayah DI Yogyakarta.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Bertepatan dengan momen peringatan satu dasawarsa berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan (UUK) DIY, Raja Keraton Ngayogyakarta sekaligus Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menggelar Sapa Aruh di Bangsal Kepatihan Yogyakarta, Rabu (31/8/2022).
Sapa Aruh keistimewaan ini sudah disampaikan Sri Sultan HB X untuk kali kedua.
Di mana sebelumnya Sri Sultan HB X sempat menyampaikan Sapa Aruh dalam rangka peringatan sewindu UUK DIY di Pagelaran Keraton Yogyakarta pada 31 Agustus 2020 lalu.
Dalam Sapa Aruh tersebut, Sri SultanHB X menyinggung komitmennya untuk mereformasi seluruh desa atau kalurahan di wilayah DI Yogyakarta.
Hal ini penting agar 46 kelurahan dan 392 kalurahan di DIY dapat menjadi pusat pertumbuhan ekonomi di luar wilayah perkotaan.
"Bagi saya dengan kalurahan jadi pusat pertumbuhan dan reformasi, jadi sesuatu yang sangat penting karena di kabupaten/kota relatif reformasi birokrasinya sudah berjalan jauh lebih baik sehingga di kelurahan ini perlu dilakukan hal yang sama," papar Sri Sultan HB X.
Dengan adanya reformasi di tingkat kalurahan maka berbagai upaya pengentasan masalah kemiskinan bisa dilakukan lebih optimal.
Apalagi kalurahan bisa memanfaatkan dana keistimewaan (Danais) untuk pengembangan kalurahan selain dana desa yang dimiliki masing-masing kalurahan.
Selain itu, pemerintah kalurahan juga diminta mengoptimalkan segala aset yang dimiliki untuk kesejahteraan warganya. Salah satunya dengan memanfaatkan tanah kas desa.
Kalurahan disebut bisa menggunakan tanah tersebut dengan memanfaatkan Danais yang sudah disalurkan melalui skema bantuan keuangan khusus (BKK) sejak dua tahun lalu.
"Misalnya pilihan di sektor pertanian, ya (warga kalurahan) sudah nyewa saja tanah kas desa di wilayah itu untuk bercocok tanam. Nanti kan dapat bantuan danais itu buat nyewa lahan supaya APBD desa juga bertambah. Danais bisa digunakan untuk masyarakat, itu bisa," paparnya.
Menurut amatannya, tanah kas desa kerap disewa oleh investor namun tak berdampak signifikan terhadap kondisi perekonomian masyarakat sekitar.
Karenanya, pihak kalurahan didorong untuk memanfaatkan tanah tersebut agar hasilnya juga dapat dirasakan warga setempat.
"Tolong ditiru bantuan gubernur seperti yang dilakukan di Nglanggeran, Breksi, Mangunan, Gedangsari itu semua kan orang miskinnya di wilayah itu berkurang. Jadi ada unsur investasi tapi tidak sekadar bangun jalan tapi peningkatan pendapatan masyarakat," jelasnya. (*)