Ada 5 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Jateng-DIY, Pertamina Siap Beri Sanksi

PT. Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah memberikan sanksi tegas pada lembaga penyalur Solar subsidi yang terbukti menjual BBM Subsidi

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
via setkab.go.id
Ilustrasi BBM jenis Pertamax, Pertalite, dan Pertamax 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - PT. Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah memberikan sanksi tegas pada lembaga penyalur Solar subsidi yang terbukti menjual BBM Subsidi dengan tidak tepat sasaran.

sanksi tersebut berupa skors pemberhentian penyaluran BBM Subsidi selama 30 hari hingga pemutusan kerjasama.

Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho mengatakan Pertamina terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait pengawalan penyaluran BBM bersubsidi. 

Baca juga: Tips dari ENEOS Agar Mesin Kendaraan Merdeka dari Kerusakan

"Sepanjang tahun 2022 terdapat 5 kasus di wilayah Jawa Tengah dan DIY yang telah diungkap oleh kepolisian, seperti penggunaan tangki BBM kendaraan modifikasi untuk membeli solar di SPBU kemudian ditimbun dan dijual kembali secara ilegal," katanya, Selasa (23/03/2022).

Brasto menyebutkan bahwa dasar aturan konsumen dan pembelian maksimum untuk Solar subsidi adalah Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014  dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.

"Pertamina Patra Niaga mengawal secara ketat BBM bersubsidi disalurkan secara tepat sasaran, dan apabila ditemukan indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM Subsidi maka tindakan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Selama ini, pihaknya telah melakukan pencatatan secara manual pembelian BBM Subsidi, khususnya Solar.

Ia mengklaim pencatatan tersebut memungkinkan Pertamina melihat adanya transaksi BBM subsidi yang tidak wajar pasca transaksi.

Baca juga: Persik Kediri vs PSS Sleman : Prediksi Laga, Prakiraan Line Up dan LINK Live Streaming Sore Ini

Ia mengimbau lembaga penyalur resmi BBM atau SPBU Pertamina yang berada di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk memastikan bahwa transaksi BBM bersubsidi di SPBU telah sesuai dengan peruntukannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Bagi masyarakat maupun konsumen yang membutuhkan informasi dan menyampaikan keluhan seputar produk dan layanan dari Pertamina, dapat memanfaatkan layanan Pertamina Call Center di nomor 135. Adapun apabila masyarakat mengetahui ada tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi, dapat melapor ke kepolisian terdekat,” tutup Brasto. (maw)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved