Pertamina Sebut Solar Subsidi Jadi Sasaran Penyalahgunaan di DI Yogyakarta
PT Pertamina Patra Niaga menyebut ada beberapa penyalahgunaan BBM di DI Yogyakarta. Meski tidak menyebut jumlah pastinya, namun BBM
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - PT Pertamina Patra Niaga menyebut ada beberapa penyalahgunaan BBM di DI Yogyakarta.
Meski tidak menyebut jumlah pastinya, namun BBM yang disalahgunakan adalah Solar subsidi.
Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho mengungkapkan biasanya Solar subsidi dijual ke industri atau ke pihak yang tidak berhak atas Solar subsidi dengan harga lebih mahal dari Solar subsidi namun lebih murah dari Solar nonsubsidi.
Baca juga: Pembangunan Tol Yogya-Bawen Dikebut, Akhir Tahun Ini Konstruksi Seksi 1 Ditarget Kelar 18 Persen
"Cara mengambilnya, biasanya oknum melangsir dari satu SPBU ke SPBU lainnya atau memodifikasi tangki BBM kendaraannya," ungkapnya, Kamis (18/08/2022).
Ia menerangkan selama ini sudah ada pencatatan secara manual nomor polisi pembeli solar subsidi di SPBU.
Setiap kendaraan ada batas maksimum pembelian per harinya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) nomor 4/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020, yaitu 60 liter per/hari/kendaraan untuk kendaraan perseorangan roda 4, 80 liter/hari/kendaraan untuk angkutan umum orang/barang roda 4, 200 liter/hari/kendaraan untuk angkutan orang/barang roda 6 atau lebih.
Yang boleh beli Solar subsidi sesuai Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 adalah kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang/barang dengan plat hitam, kendaraan angkutan orang/barang plat kuning (kecuali angkutan hasil perkebunan dan pertambangan dengan roda lebih dari 6), mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, mobil pengangkut sampah, pembeli dengan jeriken bagi yang memiliki surat rekomendasi dari instansi pemerintah daerah terkait, dan sebagainya.
"Meski sudah dicatat manual untuk pembelian Solar subsidi, hal tersebut sifatnya masih manual. Misal ada yang melangsir BBM dari satu SPBU ke SPBU lain, tidak ada notifikasi atau sistem yang bisa mencegahnya secara online. Untuk itulah sistem Subsidi Tepat MyPertamina ini akan dijalankan dengan harapan bisa mendeteksi hal tersebut termasuk jatah maksimal per hari per kendaraan," terangnya.
Baca juga: Sambut Kebangkitan Pascapandemi, Produsen Bakpia Juwara Satoe Siapkan Terobosan Baru
Ia pun meminta masyarakat untuk melapor ke pihak kepolisian jika mengetahui dugaan atau indikasi penyalahgunaan BBM subsidi.
Masyarakat yang memiliki masukan dan keluhan terkait produk dan layanan Pertamina juga dapat menghubungi Pertamina Call Center 135.
"Biasanya ketika ada dugaan atau indikasi penyalahgunaan BBM subsidi, polisi menerima laporan masyarakat dan menindaklanjutinya. Kami mengucapkan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah banyak menangkap penyalahgunaan BBM subsidi," ujarnya. (maw)