Kasus Brigadir J

Daftar Oknum yang Akan Dilaporkan Halangi Penyidikan hingga Pencurian oleh Kuasa Hukum Brigadir J

Kamarudin akan laporkan beberapa oknum karena diduga membuat informasi palsu, pencurian hingga dianggap menghalani penyidikan kasus Brigadir J

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
HANDOUT via Tribun Jambi
Foto ilustrasi - Putri Candrawathi dan ajudannya, Birgadir J, Bripka RR dan Brigadir R. 

TRIBUNJOGJA.COM - Update terkini berkaitan dengan kasus kematian Brigadir J, Kuasa Hukum keluarga Almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yaitu Kamaruddin Simanjuntak dan Irma Hutabarat, telah mendatangi keluarga kliennya itu di Jambi pada Kamis (18/8/2022).

Dalam penjelasannya ketika tiba di Jambi, kuasa hukum Brigadir J datang untuk mengambil lima surat kuasa.

Kamarudin melisting daftar oknum yang akan ia laporkan karena diduga membuat informasi palsu, pencurian hingga dianggap menghalani penyidikan kasus kematian kliennya.

Ketika dimintai keterangan saat tiba di Jambi, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan akan melaporkan beberapa orang terkait dugaan laporan palsu, pencurian, hingga diduga menghalangi penyidikan.

"Tidak hanya Putri, tetapi ada Benny Mamoto, mantan Kapolres Jakarta Selatan serta orang yang membuat laporan palsu di Polres Jakarta Selatan yang mengatas namakan Ferdy Sambo," kata Kamaruddin Simanjuntak, saat ditemui d Jambi, Kamis (18/8/2022).

Kuasa Hukum Brigadir J mengatakan, kedatangnyannya ke Jambi untuk mengambil atau meminta tanda tangan surat kuasa, Tribun Jogja mengutip laporan Tribun Jambi.

Kamaruddin menjelaskan, ia akan meminta 5 surat kuasa sekaligus, yakni melaporkan Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawati yang membuat laporan palsu terkait tuduhan Brigadir Yosua melakukan pelecehan seksual.

Menurut Kamarudddin, Ferdy Sambo mengatakan Brigadir Yosua menodongkan senjata ke pada Putri Chandrawati.

Laporan tersebut telah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana, yang melanggar pasal 317 318 KUH Pidana juncto pasal 55 56.

Surat kuasa kedua yang diminta Kamaruddin Simanjuntak yakni untuk melaporkan kasus pencurian.

Diduga, uang Brigadir Yosua dicuri. Uang senilai Rp200 juta dipindahkan dari rekening pribadi Yosua dipindahkan ke reke ing tersangka sebesar Rp200 juta yang terdata pada tanggal 11 Juli 2022.

Dalam kasus ini, Kamaruddin Simanjuntak akan melaporkan transaksi tindak pidana pencucian uang.

Kemudian, surat kuasa ke tiga yakni, adanya upaya menghalangi penyeledikan, atau melakukan upaya Obstruction of justice, yakmi melanggar pasal 221 KUH Pidana Junto 223 junto pasal 88 tentang permufakatan jahat.

Surat kuasa berikutnya, menyebar informasi bohong, dalam hal ini kata Kamaruddin Simanjuntak, sejumlah orang yang terlibat dalam kasus ini, melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 yang disebut menyebar informasi bohong, dan memfitnah orang mati yaitu pasal 321 KUH Pidana.

"Di mana mereka melaporkan almarhum melakukan pelecahan seksual," kata Kamaruddin Simanjuntak.

Surat kuasa berikutnya, perbuatan melanggar hukum, akan digugat aecara perdata perbuatan melawan hukum.

(*/ Tribun Jambi)

Artikel tayang di https://jambi.tribunnews.com/2022/08/18/kuasa-hukum-brigadir-j-akan-laporkan-hoaks-pencurian-hingga-halangi-penyidikan-siapa-dilaporkan?page=all.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved