Kondisi Rumah Singgah Irjen Ferdy Sambo di Magelang, Petugas Keamanan Bersiaga di Gerbang Perumahan

Irjen Ferdy Sambo diketahui memiliki sebuah rumah di kawasan Cempaka Residence yang berlokasi di Sarangan, Mertoyudan, Magelang

Tribunjogja/Nanda Sagita Ginting
Suasana perumahan Cempaka Residence sebagai rumah singgah Ferdy Sambo di Magelang, berlokasi di Sarangan, Banyurojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jumat (12/08/2022) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNJOGJA.COM,MAGELANG - Kondisi terkini rumah singgah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo di kawasan elit Cempaka Residence Magelang terpantau lengang, Jumat (12/8/2022).

Pantauan reporter Tribunjogja.com di kawasan Cempaka Residence Magelang, tempat tersebut tampak lengang.

Saat wartawan mencoba mendatangi kawasan perumahan Cempaka Residence, pihak keamanan atau satpam perumahan tidak mengizinkan media untuk memasuki kawasan tersebut.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Irjen Ferdy Sambo diketahui memiliki sebuah rumah di kawasan Cempaka Residence yang berlokasi di Sarangan, Banyurojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

Rumah ini disinyalir sebagai lokasi awal kejadian perseteruan antara tersangka Irjen Ferdy Sambo dengan Brigadir J.

Dari pantauan Reporter Tribun jogja.com, suasana kawasan perumahan elit Cempaka Residence itu terbilang sepi dari aktivitas warga.

Bahkan, setelah Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, tidak terlihat adanya aktivitas penyelidikan atau penjagaan dari pihak kepolisian.

Hanya ada satpam atau penjaga yang berjaga di sana.

Aktivitas yang terpantau hanya ada beberapa ojek online yang lalu lalang mengantar pesanan, namun hanya sampai di depan gerbang perumahan itu.

Penjagaan di depan gerbang kawasan Cempaka Residence cukup ketat, satpam selalu siaga memeriksa siapa saja yang hendak masuk ke dalam perumahan itu.

Informasi yang dihimpun dari pengembang perumahan Cempaka Residence yang tak ingin disebutkan namanya menyebutkan, harga kluster perumahan di Cempaka Residence berkisar Rp1,3 miliar.

"Sekarang harganya rata-rata Rp1,3 miliar, kalau yang punya memang kebanyakan orang dari luar Magelang,"ucapnya.

Saat ditanya apakah memang ada nama Ferdy Sambo sebagai salah satu pemilik dari perumahan tersebut, dirinya pun membenarkan.

"Ya benar ada nama itu, sudah lama (dibeli) pastinya saya kurang tau kapannya. Itu perumahan mulai dibangun sekitar 2010-an,"urainya. 

Pemeriksaan terhadap empat tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dilakukan dimulai.

Mabes Polri pun mengaku menjalankan akan melakukan pemerisaan secara marathon untuk segera menyelesaikan kasus ini.

Terbaru, Mabes Polri mengungkap alasan Irjen Ferdy Sambo marah dan emosi kemudian melakukan rencana membunuh Brigadir J.

Brigjen Andi Rian, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengatakan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan perdana kepada Ferdy Sambo sabagai tersangka.

Pada waktu bersamaan tim juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka lain yaitu Bharada E, Brigadir RR, dan KM.

Ferdy Sambo diperiksi di Mako Brimob Polri, sedangkan tiga tersangka lainya di Bareskrim.

Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (11/8/2022) sejak pukul 11.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Brigjen Andi Rian pada kesempatan jumpa pers juga mengungkapkan, tersangka Ferdy Sambo pada keterangannya mengatakan, dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya.

"Dapat laporan dari istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang, yang dilakukan oleh Almarhum Yosua,"kata Brigjen Andi Rian dikutip Tribunjogja.com dari laporan Kompas Tv. 

Bermula dari laporan itu, tersangka Ferdy Sambo memanggil tersangka Brigadir Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer (RE) untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua.

Apakah ada bukti soal tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga saat di Magelang?

Brigjen Andi Rian menegaskan, apa yang dikatakan Ferdy Sambo itu merupakan pengakuan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Yang saya sampaikan adalah pengakuan tersangka di BAP, oke?"ujar Andi Rian. ( Tribunjogja.com | Ndg)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved