Ternyata Pekerja yang Mengundurkan Diri Tetap Berhak Dapat Pesangon, Ini Besarannya
Pekeraja atau buruh yang mengundurkan diri dari tempat kerja berhak mendapat pesangon
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Rina Eviana
Tribunjogja.com - Tak harus kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), para pekeraja atau buruh yang mengundurkan diri dari tempat kerja berhak mendapat uang pisah dan uang penggantian alias pesangon.
Aturan pekerja yang mengundurkan diri tetap dapat pesangon ini ditegaskan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI.
Hal ini ditegaskan oleh Kementerian Tenaga Kerja RI (Kemnaker RI).
Melansir unggahan Twitter dari akun @KemenakerRI pada Kamis (28/7/2022), disebutkan bahwa hak berupa uang pisah dan uang penggantian diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Dalam regulasi itu, besaran uang pisah terdapat dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Sementara itu, hak yang bisa diganti dengan uang meliputi:
-Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
-Biaya/ongkos pulang untuk pekerja/buruh.
-Hak lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Baca juga: Aturan Main Baru BPJS KesehatanTentang Biaya Operasi, Semua Ditanggung
Masih dalam aturan yang sama, besaran uang pesangon ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, menurut Pasal 40, dibedakan berdasar masa kerja sebagai berikut.
-Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah;
-Masa kerja 1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah;
-Masa kerja 2 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah;
-Masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah;
-Masa kerja 4 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah;
-Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah;
-Masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 tahun: 7 bulan upah;
-Masa kerja 7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun: 8 bulan upah;
-Masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/gaji-pns-tni-polri-2021.jpg)