Berita Kota Magelang Hari Ini

Satpol PP Amankan Satu Pasangan Tak Resmi saat Gelar Razia Indekos di Kota Magelang

Razia kali ini melibatkan tim gabungan yang terdiri Satpol PP Kota Magelang, personel dari Polres Magelang Kota, Kodim 0705/Magelang

Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting
Petugas gabungan saat melalukan razia indekos di wilayah Kota Magelang, Kamis (28/07/2022) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNJOGJA.COM,  MAGELANG - Satuan Polisi Pamong Pradja (Satpol PP) Kota Magelang menggelar razia di sejumlah rumah indekos yang ada di wilayah tersebut, Kamis (28/7/2022). 

Razia kali ini melibatkan tim gabungan yang terdiri Satpol PP Kota Magelang, personel dari Polres Magelang Kota, Kodim 0705/Magelang dan Polisi Militer.

Dalam razia tersebut tim gabungan dibagi menuju dua meliputi kawasan utara dan selatan di Kota Magelang

Untuk di kawasan selatan, petugas gabungan mendapati satu pasangan.

Setelah diperiksa, pasangan yang terjaring razia ini merupakan suami istri, namun satu orang di antaranya tidak membawa identitas. 

Kemudian dari wilayah kawasan utara, petugas mendapati satu pasangan selingkuh.

Ironisnya, pasangan selingkuh ini tinggal di indekos beserta istri sah dan anaknya.

Kedua pasangan ini kemudian dibawa menuju Kantor Satpol PP Kota Magelang

“Yang satu pasangan (suami istri) kita lepas dengan surat penyataan dengan pembinaan. Untuk lain kali kalau berkunjung atau menginap harus membawa identitas diri,” kata Kepala Seksi Penyelidikan, Penyidikan dan Penindakan, Satpol PP Kota Magelang, Sigit Budiyanto, Kamis (28/07/2022).

Kemudian untuk pasangan selingkuh, lanjutnya,  mendapatkan peringatan keras. Jika sekali terjaring razia nantinya akan dilakukan tipiring (tindak pidana ringan). 

“Permasalahannya menjadi ironis karena ini tinggal dengan istri pertama. Jadi pasangan selingkuh ini bisa tinggal bersama dan menurut keterangan si empunya (suami) istrinya hanya mengizinkan dinikah siri. Ironis memang, tapi fakta di lapangan kedapatan dia satu kamar dengan anaknya ada di situ,” terangnya.
 

“Kalau satu lagi (kena razia) tidak bisa menunjukkan surat nikah resminya ya tetap akan kita proses hukum sebagaimana mestinya. Kalau acuannya sebetulnya harus ada deliknya ini siapa yang dirugikan. Yang dirugikan adalah istri, tapi kalau istri membiarkan harus bagaimana. Orang yang dirugikan adalah anak, istrinya, tapi kalau anak dan istrinya tidak membuat laporan terus bagaimana,”timpalnya. 

Untuk ke depannya, katanya, nantinya Satpol PP akan berkoordinasi dengan kelurahan setempat. Hal ini agar bisa memantau keberadaan indekos yang ada. 

“Ini masuk dalam rencana ke depan. Akan dibentuk badan koordinasi terkait dengan pembinaan warga kos, lewat Kasi Trantib di kelurahan terutama untuk kos-kosan tersebut,”urainya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved