Berita Klaten Hari Ini
Seleksi Ratusan Posisi Perangkat Desa di Klaten Dibuka Agustus 2022
Proses seleksi pengisian sebanyak 440 posisi perangkat desa yang kosong di 273 desa di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah bakal segera dilaksanakan.
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Proses seleksi pengisian sebanyak 440 posisi perangkat desa yang kosong di 273 desa di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah bakal segera dilaksanakan.
Bupati Klaten, Sri Mulyani meminta para masyarakat yang akan mendaftar sebagai calon perangkat desa mengetahui seluk beluk desa serta memiliki wawasan yang luas atas desanya.
Apalagi, perangkat desa nantinya harus memiliki kedekatan dengan masyarakat karena dalam melaksanakan tugasnya akan bersentuhan langsung dengan warga dari dalam dan luar desa tersebut.
Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 di Gunungkidul Naik Jadi 15 Pasien, Satu Orang Dilaporkan Meninggal Dunia
"Hari senin kemarin sudah saya sampaikan saat rapat koordinasi, bahwa dalam pengisian perangkat desa ada 440 perangkat yang kosong," ujar Mulyani, Selasa (26/7/2022).
Menurutnya, proses pengisian perangkat desa akan dimulai dengan pengumuman dari masing-masing desa terkait posisi apa saja yang kosong di desanya. Pengumuman ini dijadwalkan pada 2-3 Agustus.
Kemudian, dilanjutkan dengan pendaftaran calon pada 4-5 Agustus, lalu berturut-turut proses penelitian berkas, proses tes akademik hingga penetapan calon perangkat desa akan berlangsung dari awal hingga akhir Agustus 2022.
"Pelaksanaan tesnya ada di tanggal 23 dan 24 Agustus dengan melibatkan perguruan tinggi. Kita pernah juga lakukan ini di 2018 dan berjalan sukses," jelasnya.
Sri Mulyani juga berharap perangkat desa yang terpilih, nantinya juga memiliki attitude yang baik dan tak sekadar memiliki kepintaran mengenai informasi tekonologi (IT) saja.
Terpisah, Asisten 1 Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Klaten, Jaka Purwanto mengatakan beberapa tes atau seleksi yang akan dihadapi oleh calon perangkat desa yakni, ujian akademik baik tertulis maupun dengan komputer hingga assesment kultural sosial.
Baca juga: Edukasi Politik bagi Pemilih Pemula, Badan Kesbangpol DIY Luncurkan 4 Film Pendek
"Itu ada parameternya, bagaimana calon perangkat desa nantinya menguasai potensi lokal desanya. Bagaimana dia berkomunikasi dan berinovasi. Kalau terjadi kasus bagaimana cara menganalisisnya," ucapnya.
Lebih lanjut, terang Jaka, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dasar hukum pengisian perangkat desa berupa Perbup 30 tahun 2022. Setelah sosialisasi pemerintah desa diminta segera membentuk panitia pengisian perangkat desa.
Masyarakat Klaten, imbuhnya, bisa mendaftar untuk ikut berpartisipasi. Syarat umum adalah warga negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 20 tahun saat pendaftaran dan maksimal berusia 42 tahun. (Mur)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Sri-Mulyani-saat-ditemui-di-Setda-Klaten-Senin-2572022.jpg)