KPK Minta Semua Pihak Kooperatif Selama Penyidikan Dugaan Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida
"Untuk kepentingan penyidikan, hari ini dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik, masing-masing untuk selama 20 hari pertama terhitung sejak
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Mantan salah Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) di lingkungan Pemda DIY ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida, Kota Yogyakarta.
Mantan PNS tersebut yakni EW yang pada saat itu menjabat sebagai Kabid Pendidikan Khusus Disdikpora DIY.
Selain EW KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, SGH, selaku Direktur Utama PT AG dan HS sebagai Direktur Utama PT PNN dan Direktur PT DMI.
Baca juga: Berbulan-bulan Kosong, Selter Isoter Covid-19 di Kota Yogyakarta Kini Kembali Terisi Pasien
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida, Kota Yogyakarta.
"Untuk kepentingan penyidikan, hari ini dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik, masing-masing untuk selama 20 hari pertama terhitung sejak 21 Juli 2022 sampai dengan 9 Agustus 2022," kata Ali Fikri, kepada Tribun Jogja, Kamis (21/7/2022).
Dijelaskan EW ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 GedungACLC.
Untuk SGH ditahan di Rutan KPK pada Pomdam JayaGuntur.
"Sementara tersangka HS, KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya yang akan segera dikirimkan oleh Tim Penyidik," jelasnya.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi Stadion Mandala Krida mulai mencuat ke publik pada November 2020 silam.
Sejak itu KPK mulai intens melakukan penyelidikan dan memanggil sejumlah saksi, termasuk para saksi yang kini telah ditetapkan tersangka.
Ali menambahkan, KPK prihatin adanya modus korupsi pengadaan barang dan jasa oleh penyelenggara negara dan pelaku usaha yang kemudian mengakibatkan kerugian negara.
Baca juga: Rekomendasi 5 Wisata Kuliner Soto di Jogja, Menu Sarapan Pagi yang Wajib Dicoba
"Kami mengimbau kepada pihak-pihak terkait nantinya untuk kooperatif dalam upaya asset recovery agar pemulihan kerugian negara yang timbul akibat korupsi ini bisa optimal bagi penerimaan kas negara," tegas Ali Fikri.
Ke depannya, KPK mendorong pemerintah daerah terkait untuk melakukan evaluasi dan perbaikan tata kelola sistem, khususnya pada proses pengadaan barang dan jasa.
"Kami mengajak para pelaku usaha untuk menerapkan prinsip bisnis yang jujur dan anti suap. Agar tercipta iklim bisnis yang sehat dan bebas dari korupsi," tutup Ali Fikri. (hda)