Berita Kota Magelang Hari Ini

DLH Sebut Pencemaran Limbah di Kali Gadekan Kota Magelang Diselesaikan Secara Restorative Justice

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Magelang menyatakan persoalan dugaan pencemaran limbah yang terjadi di Kali Gandekan, Tidar Selatan,

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Nanda Sagita Ginting
Mulai Jernih, Buih-buih putih di Kali Gandekan Tidar Selatan, Kota Magelang, yang diduga tercemar limbah sudah menghilang, Senin (18/07/2022) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNJOGJA.COM, KOTA MAGELANG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Magelang menyatakan persoalan dugaan pencemaran limbah yang terjadi di Kali Gandekan, Tidar Selatan, Kota Magelang, pada Kamis (14/07/2022) lalu, disepakati diselesaikan secara restorative justice (keadilan restoratif).

Plt Kepala DLH Kota Magelang, Irwan Adhie Nugroho mengatakan, skema penyelesaian secara restorative justice  akan dilakukan secara komprehensif dan pararel.

"Iya, inilah restorative justice. Jadi penyelesaian tidak harus mengarah ke pidana. Tetapi, itikad baik dari perusahaan (pabrik), karena perusahaan ini juga memiliki banyak pekerja mengurangi pengangguran di Kota Magelang. Yang paling penting mereka mempunyai itikad baik. kami sudah menghubungi terduga penyebab pencemaran ini, dan menyatakan siap bertanggung jawab, kooperatif terhadap kerugian yang ditimbulkan," ujarnya pada Senin (18/07/2022).

Baca juga: Beberapa Wisatawan Batalkan Kunjungan ke Bantul karena Gelombang Tinggi

Ia menambahkan, penyelesaian secara restorative justice yang dimaksud ialah yakni memastikan semua warga yang terdampak mendapatkan haknya kembali.

Serta, memastikan perusahaan tidak mengulangi kembali kejadian serupa.

"Beberapa hari ke depan , kami akan kumpulkan semuanya (perusahaan dan warga) tentunya atas se-izin pak wali. Karena, skema penyelesaian ini beliau harus kerso, kami tidak hanya menyelesaikan secara ganti rugi saja, tetapi juga solusi untuk perusahaan ke depannya. Begitupun dengan masyarakat terdampak, tidak cuma hanya ganti rugi saja. Yang jelas penyelesaian ini membuat tenang di warga dan pihak perusahaan tidak mengulangi kembali," jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya pun sudah melakukan koordinasi dengan lurah setempat agar warga yang terdampak dari dugaan pencemaran limbah tersebut bisa dilakukan pendataan.

"Datanya ada di Lurah Tidar Selatan nanti teknisnya kami tinggal melaporkan ke Wali Kota maupun Sekretaris Daerah," terangnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pertanian Kota Magelang (Disperpa) Kota Magelang, Eri Widyo Saptoko mengatakan, adapun sejauh ini lahan yang terkena dampak pencemaran limbah yakni persawahan dan tambak ikan milik warga.

"Intinya sekarang dicari solusinya, sudah dihitung tingkat kerugiannya. Dari, investigasi nanti pemulihannya akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk menetralisirkan cairan limbah yang masuk ke lahan warga," ujarnya.

Adapun, ia melanjutkan, lahan pertanian yang terkena dampak dari pencemaran masih dalam pendataan.

Sedangkan, untuk peternak ikan terdiri dari kelompok dan perseorangan dengan jenis ikan mulai Lele, Koi, Gurame, Bawal, dan Nila.   

Baca juga: Persiba Bantul Tantang Uji Coba Tim Liga 2 dan Liga 1

Dari kelompok Patil Landep, Tidar Krajan, Tidar Utara, Kota Magelang sebanyak 8 orang dengan hitungan sementara kehilangan ikan sebanyak 455 kilogram.

Lalu, dari kelompok Mina Sukses Bahagia dan Usaha Perikanan di Tidar Sawe, Tidar Selatan, Kota Magelang sebanyak 26 orang dengan penghitungan sementara kehilangan ikan sejumlah 1.168 kilogram.

"Kemudian, pembudidaya ikan perseorangan sebanyak tiga orang dari Tidar Sawe dan Salakan, Tidar Selatan Kota Magelang. Dengan kerugiaan perkiraan sementara sebanyak 530 kilogram," urainya. (ndg)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved