Berita Sleman Hari Ini

Kasus PMK di Kabupaten Sleman Tembus 4.273 Kasus Pada 14 Juli 2022

Kepala DP3 Kabupaten Sleman, Ir Suparmono, mencatat pada Kamis (14/7/2022), terdapat 4.273 kasus PMK terjadi di wilayahnya.

Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Kurniatul Hidayah
Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3) Kabupaten Sleman mencatat kenaikan kasus penyakit mulut dan kuku ( PMK ) di wilayahnya.

Kepala DP3 Kabupaten Sleman, Ir Suparmono, mencatat pada Kamis (14/7/2022), terdapat 4.273 kasus PMK terjadi di wilayahnya.

Kasus PMK tertinggi pertama tercatat di Kapanewon Cangkringan sebanyak 1.136 kasus dan kasus tertinggi kedua di Kapanewon Ngaglik sebanyak 786 kasus.

Baca juga: Pemkab Kulon Progo Minta Rencana Pembangunan Jalan Tol Solo-YIA Perhatikan Aspek Lingkungan

Sementara, kasus tertinggi ketiga tercatat di Kapanewon Prambanan sebanyak 467 kasus.

Oleh sebab itu, pihaknya terus melakukan berbagai upaya untuk mengendalikan kasus PMK di Kabupaten Sleman.

"Kami dan peternak di Kabupaten Sleman berusaha maksimal untuk mengendalikan kasus PMK, dengan perawatan, pengobatan dan vaksinasi PMK," terangnya, kepada Tribunjogja.com melalui pesan singkat, Jumat (15/7/2022)

Tujuannya tentu agar tidak terjadi lonjakan kasus PMK di wilayahnya.

Hingga kini, pihaknya mencatat capaian tahap pertama vaksinasi PMK di Kabupaten Sleman sebanyak 3.100 hewan ternak.

"Untuk tahap vaksinasi PMK selanjutnya akan dikoordinasikan," sambungnya.

Sejauh ini pemberian vaksinasi PMK kepada hewan ternak di Kabupaten Sleman ialah dropping dari Kementerian Pertanian.

Ucapnya, vaksin PMK tersebut merupakan produk impor dari Prancis.

Pihaknya pun terus mengingatkan kepada para peternak yang tergabung dalam kandang kelompok di Kabupaten Sleman, untuk lebih intensifkan sanitasi di kandangnya.

Maksudnya yakni para peternak dapat lebih peka dalam membudayakan kebersihan kandang ternaknya, demi kesehatan bersama.

Baca juga: Produk Minyakita Belum Didistribusikan di Kota Yogyakarta

Pihaknya pun menyampaikan kepada para peternak di Kabupaten Sleman untuk dapat melakukan pembatasan hilir mudik orang-orang di komplek kandang kelompok atau para peternak dapat melakukan lock down kandang kelompok.

Hal itu merupakan langkah yang dapat dilakukan sebagai upaya pemutus penyebaran PMK di Kabupaten Sleman.

"Perawatan hewan yang bergejala PMK lebih diintensifkan dengan selalu berkonsultasi bersama dokter hewan dari Puskeswan setempat," tutupnya. (Nei)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved