Kabar Terbaru Kasus Babarsari Sleman, Dua Orang Dijadikan Tersangka, Ada yang Buron
Dua orang yang ditetapkan tersangka adalah AL alias L dan R. asyarakat yang mengetahui keberadaan AL alias L diminta untuk melapor ke Polda DIY
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com Sleman - Kasus bentrok di Babarsari, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta berakhir dengan kesepakatan damai antar kelompok yang bersitegang.
Perdamaian itu terjadi setelah ada kesepakatan damai yang diwakili oleh tokoh masing-masing kelompok.

Namun untuk kasus penganiayaan, polisi tetap melanjutkan ke proses hukum.
Langkah itu ditandai dengan Kepolisian Daerah (Polda) Yogyakarta menetapkan dua tersangka penganiayaan di Jambusari, Condongcatur, Sleman pada Sabtu, (4/7/2022).
Dua orang yang ditetapkan tersangka adalah AL alias L dan R.
Kedua orang itu dijadikan tersangka atas kasus kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dan pelanggaran Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 51 yang telah dilaporkan oleh F.
"Terhadap kasus kekerasan secara bersama-sama dimuka umum ini kami telah melakukan penyidikan dan kami telah menetapkan dua tersangka,"kata Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Ade Ary Syam di Mapolda DIY, Rabu (06/07/2022).
"Yang pertama AL alias L kemudian tersangka yang kedua adalah R."tegasnya.

"Dari dua tersangka, AL alias L telah kami terbitkan surat daftar pencarian orang,"sambungnya.
Masyarakat yang mengetahui keberadaan AL alias L diminta untuk melapor ke Polda DIY.
Polisi meminta kepada siapapun yang mengetahui keberadaan AL alias L ini mohon dapat menghubungi Polda DIY Atau bisa menghubungi 110.
Di mana itu merupakan saluran komunikasi bebas pulsa yang bisa diakses oleh siapapun.
Bisa juga lewat akun-akun resmi media sosial, instagram, Facebook Polda DIY , humas Polda DIY dan juga Direktorat Reskrim umum Polda DIY.
Selain itu, ada agar tidak membantu menyembunyikan tersangka yang masih buron.