AKHIR Petualangan Holywings di Sleman DI Yogyakarta, Ditutup hingga Digugat Rp 100 Miliar
Menurut pantauan Tribun Jogja, terdapat banner berlatar kuning dengan tulisan 'DITUTUP' warna merah, membentang menutupi pintu masuk Holywings Jogja
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA- Berakhir sudah petualangan Holywings di Sleman DI Yogyakarta, sebuah bisnis usaha yang bergerak di bidang food and beverage (F&B).
Pemerintah Kabupaten Sleman akhirnya menutup outlet Holiwings yang berada di Jalan Magelang Km 5.8 Sinduadi, Mlati, Sleman.
Penutupan tersebut dilakukan Rabu (29/06/2022), sebagai buntut promosi yang menggunakan Muhammad dan Maria, hingga akhirnya menuai kritikan dari organisasi masyarakat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi mengatakan Holywings Jogja telah melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
"Penutupan ini merupakan penegakan Perda Nomor 12 tahun 2020 terkait bahwa usaha ini telah menimbulkan kegaduhan dan mengganggu kententraman masyarakat serta ketertiban umum," katanya, Kamis (30/06/2022).
Ia menyebut pihaknya masih akan menunggu perkembangan. Pihaknya pun belum menentukan jangka waktu penutupan tersebut.
"Sampai saat ini belum ada batas waktu yang ditetapkan, tapi kita akan mengikuti perkembangan. Kita akan melihat, yang pasti sekarang sudah dilakukan penutupan," terangnya.
Menurut pantauan Tribun Jogja, Kamis (30/06/2022) terdapat banner berlatar kuning dengan tulisan 'DITUTUP' warna merah. Banner tersebut membentang menutupi pintu masuk Holywings.
Tulisan Holywings berwarna merah di bagian atas bangunan pun sudah tidak ada.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sleman, Retno Susiati menambahkan izin Holywings Jogja dikeluarkan langsung oleh pusat melalui aplikasi Online Single Submission (OSS).
"Izin usaha yang diproses melalui OSS. Ini aplikasi yang diterapkan oleh pemerintah pusat sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 5 2021 tentang perizian usaha berbasis risiko. Kami mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk meninjau lagi izinnya," imbuhnya.
Digugat Rp 100 miliar
Tidak berhenti di situ, di level nasional, perusahaan yang mengelola restoran sekaligus bar Holywings, PT Aneka Bintang Gading, diajukan untuk digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang.
Masuk dalam gugatan yang diajukan, PT Aneka Bintang Gading diminta untuk mengganti kerugian hingga sebesar Rp 100 miliar.
Untuk diketahui, gugatan tersebut diajukan penggugat yang terdiri dari dua orang bernama Muhammad.