Wonosobo

Warga Temanggung, Magelang, Purworejo, Wonosobo Diminta Ikut Awasi Rokok Ilegal

Pemerintah Kabupaten Wonosobo kolaborasi dengan Bea Cukai Magelang sisir peredaran rokok ilegal di Pasar Wadaslintang Wonosobo

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Dok Pemkab Wonosobo
Pemerintah Kabupaten Wonosobo kolaborasi dengan Bea Cukai Magelang sisir peredaran rokok ilegal di Pasar Wadaslintang Wonosobo. 

Tribunjogja.com Wonosobo - Pemerintah Kabupaten Wonosobo kolaborasi dengan Bea Cukai Magelang sisir peredaran rokok ilegal di Pasar Wadaslintang Wonosobo.

Kegiatan penyisiran itu juga dilakukan serempak di 15 Kecamatan di wilayah Kabupaten Wonosobo.

Kasi Pembinaan dan Penyuluhan Eko Widiyanto, Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengatakan, hasil penyisiran di Pasar Wadaslintang tidak ditemukan peredaran rokok ilegal.

"Artinya Kecamatan Wadaslintang masuk zona aman,"katanya di Kantor Satpol PP, Senin, (27/06/2022) dikutip dari siaran resmi pemkab Wonosobo.

Seksi Penindakan dan Penyidikan P2 Magelang Nuryanto menyampaikan, masyarakat dituntut lebih memahami bagaimana perbedaan rokok bercukai resmi dan rokok ilegal.

Secara umum rokok yang resmi dilekati pita cukai berhologram sedangkan rokok ilegal hanya menggunakan hologram cetak (print).

“Saya berpesan agar masyarakat memahami betul perbedaan rokok resmi dan ilegal, tidak hanya di Wonosobo saja melainkan di Kabupaten Temanggung, Magelang, Purworejo juga demikian,” imbuhnya.

Nuryanto menambahkan, ada dua cara untuk mengecek perbedaan rokok ilegal, yaitu dengan pengamatan langsung tanpa alat bantu dan menggunakan alat bantu ultraviolet UV.

Resiko dan bahaya menjual dan menimbun rokok ilegal disebutkan dalam UU No 39 Tahun 2007, bagi pelanggar akan dikenakan hukuman pidana maksimal 5 tahun dan membayar denda dua kali lipat dari nilai cukai yang dibayar. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved