Cerita Santi Perjuangkan Legalisasi Ganja Medis demi Anaknya, Gugat UU Hingga Jalan Kaki ke MK
Santi bersama keluarganya rela jalan kaki ke MK untuk memperjuangkan kesembuhan anaknya yang sakit celebral palsy. Dia berharap ganja medis dilegalkan
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah Thailand resmi melegalkan budidaya dan penggunaan ganja sebagai salah satu terapi medis.
Kebijakan tersebut pun langsung disambut positif oleh masyarakat, terutama warga yang membutuhkan ganja untuk pengobatan.
Thailand merupakan negara pertama yang melegalkan ganja medis.
Terus bagaimana dengan Indonesia?
Indonesia sendri belum melegalkan ganja untuk keperluan medis.
Sejumlah pihak pun mendesak agar pemerintah Indonesia segera melegalkan ganja untuk keperluan medis, terutama untuk pengobatan.
Salah satunya seperti yang dilakukan oleh Santi Warastuti (43), warga Yogyakarta.
Santi bersama dua rekannya yakni Dwi Pertiwi dan Novi berusaha untuk mendorong pemerintah melegalkan ganja untuk keperluan medis.
Hal itu dilakukannya dengan menggugat Pasal 6 Ayat 1 huruf H dan Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Santi berharap agar ganja bisa dilegalkan untuk keperluan medis sehingga bisa digunakan untuk pengobatan anaknya yang menderita cerebral palsy.
Ya, anak Santi yang bernama Pika Sasikirana didiagnosis oleh dokter menderita cerebral palsy.
Pika sudah tujuh tahun berobat.
"Sejak 2015 sampai sekarang, hampir tujuh tahun. Didiagnosis epilepsi awalnya, kemudian radang otak, setelah itu dokter bilangnya cerebral palsy," kata Santi saat dihubungi, Minggu (26/6/2022) petang seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Keputusan MK sangatlah penting bagi keberlangsung hidup anak semata wayangnya itu.