Miras Oplosan Maut Tewaskan 8 Pemuda di Karawang, Mereka Pesta "Bigbos" di Kolong Jembatan

Miras oplosan maut menewaskan delapan warga Karawang. Korban meninggal setelah menggelar pesta miras di bawah kolong jembatan di Karawang Timur

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
ist
ilustrasi. Delapan warga Karawang meninggal setelah menggelar pesta miras oplosan 

TRIBUNJOGJA.COM, KARAWANG - Kasus miras oplosan yang memakan korban jiwa kembali terjadi.

Kali ini kasus mira oplosan maut terjadi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Miras oplosan maut ini menewasakan delapan warga.

Mereka sebelumnya mengkonsumsi miras oplosan yang diberi nama zimber atau bigbos.

Empat orang dari delapan korban tewas sempat dibawa ke rumah sakit.

Namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.

Sementara empat korban lainnya diketahui meninggal di lokasi pesta miras.

Delapan korban tewas yakni  WA (28) warga Klari, S (31) warga Palumbonsari, R (22) dan A (40) warga Palawad, serta R (24), D (18), T (17) dan K (18) yang merupakan warga Rawamerta, Karawang.

Kasus miras oplosan maut di Karawang Timur ini saat ini sudah ditangani oleh Polres Karawang.

Tiga orang diamankan oleh polisi.

Ketiga orang yang diamankan adalah peracik dan penjual miras oplosan maut ini.

Dikutip dari Tribunnews.com, tiga peracik dan penjual miras oplosan merek zimbel atau bigbos yang diamankan yakni Y (25), D (27) dan R (30).

Miras oplosan ini dijual sangat murah.

Untuk setiap satu liter miras oplosan zimbel dijual seharga Rp 25 ribu.

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Massa mengatakan tiga orang yang diamankan berperan sebagai peracik dan penjual.

R berperan sebagai peracik miras oplosan.

Sedangkan D dan Y sebagai penjual barang tersebut.

"Pelaku ditangkap di rumah kontrakan mereka di wilayah Karawang Timur. Penangkapan merupakan hasil penyelidikan, setelah kami mendatangi TKP, memeriksa saksi hingga meminta korban lain yang masih dirawat," katanya.

Menurut Edi, dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti .

Yakni puluhan botol berisi miras oplosan yang sudah siap dijual.

Juga alkohol 100 persen, sitrum, pengawet, gula pasir, hingga milky pemanis untuk dicampur dan diracik.

"Jadi semua itu akan diracik dan dicampur air galon, lalu dimasukkan ke dalam botol-botol," katanya.

Menurutnya miras oplosan itu dijual seharga Rp 25 ribu per botol.

Para pelaku menjualnya ke warga dengan cara dari mulut ke mulut.

"Sehingga pembelinya datang ke lokasi kontrakan mereka," katanya.

Dari keterangan tersangka, kata Edi, mereka mengaku baru menjalankan usahanya selama sekitar satu bulan.

"Cara penjualannya yakni pembeli datang sendiri. Karena awal pemasarannya dari mulut ke mulut," ujarnya.

Karena perbuatannya yang membahayakan nyawa orang lain kata Edi, para pelaku akan dijerat pasal berlapis.

Yakni Pasal 62 ayat 1 atau ayat 3 junto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 199 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

Lalu Pasal 204 KUHP ayat 1 dan 2 tentang menjual barang yang membahayakan orang hingga mengakibatkan meninggal dunia, yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Baca juga: Kisah Purwanti, Ibu Rumah Tangga Penyintas ODDP yang Kini Jadi Kader Kesehatan Jiwa di Gunungkidul

Kronologi Pesta Miras

Sebelumnya Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono menuturkan bahwa korban tewas akibat pesta minuman keras atau miras oplosan di Kecamatan Karawang Timur, pada Senin (20/6/2022) lalu adalah 8 orang.

"Dugaan korban tewas miras oplosan sampai kini sebanyak 8 orang. Tapi masih akan kita pastikan lagi," kata Aldi.

Aldi menerangkan para pemuda yang tewas itu karena sebelumnya menggelar pesta miras oplosan,

Dimana mereka mencampur alkohol 100 persen dengan sitrun, air mineral galon, melkin dan sejumlah bahan campuran lainnya.

Menurut Aldi kasus ini dalam penanganan Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang dan sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Kami sudah mendatangi lokasi mereka tempat minum miras, lokasi peracikan, hingga ke rumah korban," jelas dia.

Selain itu kata Aldi pihaknya juga telah menangkap tiga orang yang telah ditetapkan tersangka.

Ketiganya adalah peracik miras oplosan dan penjualnya.

"Sudah kami tangkap 3 tersangka juga," tandasnya.

Sebelumnya empat warga Karawang tewas saat berpesta minuman keras (miras) oplosan di kolong Jembatan Lamaran, di Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, pada Senin (20/6/2022) lalu.

Lurah Palumbonsari N Fitria Yuniawati membenarkan peristiwa tewasnya 4 warga karena minum miras oplosan.

"Iya betul, tadi saya juga sudah datang ke toko mirasnya dan sudah tutup," ujarnya, Kamis (23/6/2022).

Fitria menambahkan kasus ini sudah ditangani pihak kepolisian.

"Sudah ditangani Polres Karawang," ucapnya.

Warga setempat, Jenal (33) mengatakan awalnya ada sekitar delapan orang yang melakukan pesta miras di kolong jembatan itu sejak Senin (20/6/202) pagi hingga sore.

"Awalnya mereka minum miras itu di kolong jembatan lamaran. Lalu, pindah minum di lokasi lain. Ke toko baru enggak jauh dari situ," ujarnya.

Warga yang tewas katanya adalah S (28), R (21), E (25) dan Y (28).

"Yang S meninggal Selasa malam, terus satunya lagi R meninggal Kamis hari ini. Yang dua itu engga tahu kapan, karena beda kampung," katanya. (*)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved