Berita Bisnis Terkini
KAI Daop 6 Yogyakarta Tambah 4 Perjalanan KA
Menjelang masa libur sekolah, PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) Daop 6 menambah beberapa perjalanan KA selama bulan Juni 2022.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Menjelang masa libur sekolah, PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) Daop 6 menambah beberapa perjalanan KA selama bulan Juni 2022.
“Pada bulan Juni 2022, ada 55 perjalanan KA Jarak Jauh Reguler, yang terdiri dari 17 KA keberangkatan Daop 6 dengan tujuan seperti Jakarta Gambir, Pasar Senen, Bandung, Surabaya Gubeng, Ketapang, dan Cilacap. Selain itu, ada 38 KA yang melintas dan berhenti di Daop 6 dengan tujuan Gambir, Bandung, Surabaya, dan Malang," kata Manajer Humas Daop 6 Supriyanto, melalui keterangan resmi yang diterima Tribunjogja.com , Selasa (21/6/2022).
Ucapnya, terdapat 4 perjalanan KA tambahan yang bisa menjadi alternatif bagi pelanggan KA.
Perjalanan KA Tambahan yang diberikan oleh PT KAI berupa, Fajar Utama ( Yogyakarta – Pasarsenen) beroperasi 16 - 19 Juni 2022, Mutiara Timur (Yoyakarta – Surabaya Gubeng – Ketapang) beroperasi 19 Juni 2022, KA Argolawu Tambahan (Solo – Gambir) beroperasi 25 - 27 Juni 2022, dan KA Argo Dwipangga Tambahan (Solo – Gambir) beroperasi 23- 26 Juni 2022.
Baca juga: PT KAI Dukung Program Pemerintah Melalui Penjualan Tiket KAI Wisata
Sedangkan, paparnya, untuk perjalanan KA lokal dan KRL terdiri atas, KRL (Yogyakarta - Solobalapan PP) terdapat 20 perjalanan, KA Prameks (Yogyakarta - Kutoarjo PP) terdapat 8 perjalanan, KA Batara Kresna (Purwosari - Wonogiri PP) terdapat 4 perjalanan, KA Bandara Adi Sumarmo (BIAS) Klaten - Solobalapan - Bandara Adi Sumarmo PP terdapat 6 perjalanan, dan KA Bandara YIA (Yogyakarta - Bandara YIA PP) terdapat 20 perjalanan.
Supriyanto turut mengingatkan kepada pelanggan KA setidaknya dapat mengikuti persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mengacu kepada SE Kemenhub Nomor 57 Tahun 2022.
Ucapnya, persyaratan perjalanan itu dibagi menjadi dua syarat yakni syarat naik KA jarak jauh dan syarat naik KA lokal dan aglomerasi.
Lanjutnya, untuk syarat naik KA jarak jauh, penumpang harus telah mendapatkan vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19 , serta bagi penumpang yang baru mendapatkan vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
Baca juga: PT KAI Daop 6 Yogyakarta Layani Lebih dari 600 Ribu Penumpang di Masa Angkutan Lebaran 2022
Tidak hanya itu, pihaknya pun menjelaskan, bagi penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam, begitu pula bagi pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Sementara itu, imbuhnya, untuk syarat naik KA lokal dan aglomerasi, penumpang harus telah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama, tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR, dan bagi penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Pihaknya turut menjelaskan, bagi pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun, tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. ( Tribunjogja.com )
Jelang Groundbreaking Griya Kuantan, Direktur PT MAG Beri Tips Berinvestasi Hunian |
![]() |
---|
LSUP BMWI Serahkan Serahkan Sertifikat ke 42 Auditor Usaha Pariwisata di Yogyakarta |
![]() |
---|
Penurunan Harga Tomat di Kabupaten Sleman Tidak Pengaruhi Jumlah Transaksi Produk |
![]() |
---|
Sepanjang 2022, Generali Indonesia Salurkan Klaim Sebesar Rp 903, 7 miliar |
![]() |
---|
Riset Tokopedia dan INDEF : Inisiatif Hyperlocal Tokopedia di Yogyakarta Naik 148 Persen |
![]() |
---|