Babak Baru Kasus Dugaan Suap Pemberian Izin Ekspor CPO, Besok Muhammad Lutfi Diperiksa Kejagung

Setelah menetapkan 5 tersangka, Kejaksaan Agung akan memeriksa mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sebagai saksi kasus korupsi izin ekspor CPO.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM/Ardhike Indah
Muhammad Lutfi saat menghadiri acara di Royal Ambarrukmo Hotel, Selasa (22/2/2022). Besok, Kejagung rencananya akan memeriksa mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor CPO di Kejagung 

TRIBUNJOGJA.COM,  JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) memasuki babak baru.

Rencananya, penyidik Kejagung akan memanggil mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi untuk diperiksa terkait kasus tersebut.

Pemeriksaan terhadap Muhammad Lutfi direncanakan dilaksanakan pada Rabu (22/6/2022) esok di Kejaksaan Agung.

Pemeriksaan terhadap Muhammad Lutfi ini dilaksanakan tepat sepekan setelah yang bersangkutan terkena reshuffle kabinet oleh Presiden Jokowi.

Posisi Muhammad Lutfi sebagai Menteri Perdagangan digantikan oleh Zulkifli Hasan, ketua umum Partai Amanat Nasional.

Dalam pemeriksaan ini, status Muhammad Lutfi sendiri adalah saksi.

Dikutip dari Tribunnews.com, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Supardi mengatakan pemeriksaan terhadap Muhammad Lutfi dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi izin ekspor CPO tersebut.

Pemeriksaan akan dilaksanakan di gedung Kejagung.

"Betul (Eks Mendag Muhammad Lutfi diperiksa besok," kata Supardi kepada wartawan, Selasa (21/6/2022).

Ditanya mengenai materi pemeriksaan, Supardi tidak menjelaskan secara rinci.

Namun yang jelas, Muhammad Lutfi akan diperiksa sebagai saksi kasur dugaan korupsi pemberikan izin ekspor CPO tersebut.

"(Diperiksa) saksi," pungkasnya.

Baca juga: Kejagung Tetapkan IWW Jadi Tersangka Kelangkaan Minyak Goreng, Puan: Usut Sampai Tuntas

Sudah Tetapkan 5 Tersangka

Dalam penyidikan kasus dugaan suap pemberian izin ekspor CPO ini, penyidik Kejaksaan Agung sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana dan Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimjati selaku pendiri dan analis Independent Research & Advisory Indonesia.

Lalu, tiga orang lainnya merupakan pejabat dari perusahaan eksportir yaitu Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Tagore selaku General Manager PT Musim Mas. 

Kelima tersangka sudah ditahan oleh penyidik. (*)

 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved