Kasus PMK Tinggi, Pedagang Hewan Kurban di Magelang Takut Jual Sapi

Pedagang hewan kurban di Kabupaten Magelang , Jawa Tengah memilih tidak menjual sapi akibat tingginya kasus penyakit mulut dan kuku ( PMK ) di wilayah

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Nanda Sagita Ginting
Suasana lapak penjualan hewan kurban milik Muhtarom (55) di Jalan Mayor Human, Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Senin (20/06/2022) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Pedagang hewan kurban di Kabupaten Magelang , Jawa Tengah memilih tidak menjual sapi akibat tingginya kasus penyakit mulut dan kuku ( PMK ) di wilayah tersebut.

Muhtarom (55) pedagang hewan ternak di Jalan Mayor Human, Mertoyudan, Kabupaten Magelang mengaku, pada lebaran Iduladha tahun ini hanya menyediakan hewan kurban jenis kambing saja.

"Tahun ini, tidak berani jual sapi karena ada penyakit PMK , takut. Nanti, belinya (sapi) sampai di sini terkena penyakit kan tidak jadi untung. Jadi fokus kambing saja, kan tidak ada penyakitnya," ujarnya saat ditemui di lokasi pada Senin (20/06/2022).

Baca juga: Universitas Alma Ata Yogyakarta Resmikan Menara Al-Musthofa Untuk Dukung Pembelajaran Modern

Tak hanya itu, lanjutnya, adanya PMK turut mempengaruhi permintaan hewan kurban di tempatnya. Jika, tahun sebelumnya permintaan hewan kurban jenis kambing bisa sampai 200 ekor dan sapi 60 ekor.

"Sekarang, sepi pembelinya ini sudah 4 hari buka belum ada yang laku,kalau di pasar lebih laku. Pembeli baru tanya-tanya harga saja, biasanya (puncak), 10 hari sebelum Iduladha baru terlihat ramainya,"terangnya.

Sementara itu, ia mengatakan, untuk harga hewan kurban jenis kambing mulai dari Rp2,5-Rp4,5 juta. Sedangkan, untuk kambing diambil dari peternak lokal di daerah Temanggung.

"Untuk pembelinya masih sekitar sini, yang paling jauh Blabak, Secang, sama Purworejo,"terangnya.

Baca juga: Akhir Kisah Kasus Pemukulan Petugas Parkir di JCM: Sempat Viral, Dilaporkan Polisi, Berakhir Damai

Sementara Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Dispeterikan) Kabupaten Magelang Joni Indarto mengatakan, pihaknya memutuskan masih melarang aktivitas  jual beli sapi di wilayahnya

Sebelumnya, penjualan hewan sapi dan kerbau di pasar hewan ditutup sampai batas 20 Juni 2022. Kemudian, diperpanjang hingga batas waktu yg belum ditentukan.

"Untuk penjualan sapi maupun kerbau belum dibuka. Karena, masih terjadi penularan PMK sudah lebih dari 500 sapi dan kerbau suspek PMK, meskipun sebagian besar kondisinya sudah membaik," urainya. (ndg)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved