SAAT Minimarket di Kalasan Sleman Nekat Buka dalam Jarak Kurang dari 1 Km dari Pasar Tradisional

Kepala Satpol-PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi mengatakan, penutupan dilakukan karena tempat usaha tersebut telah melanggar Perda

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Joko Widiyarso
Dok. Pemkab Sleman
Tim Gabungan Pemkab Sleman menyegel sebuah toko ritel modern di Tamanmartani, Kalasan, Kabupaten Sleman, Jumat (17/6) karena diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Tim gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menutup sekaligus menyegel sebuah toko ritel modern atau minimarket yang berada di Tamanmartani, Kalasan, Kabupaten Sleman, Jumat (17/6).

Tempat usaha itu terpaksa ditutup oleh tim gabungan terdiri dari Satpol PP, TNI-Polri, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Muspika Kalasan karena melanggar peraturan daerah (perda) yang berlaku di Kabupaten Sleman

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Sleman, Shavitri Nurmala Dewi mengatakan, penutupan dilakukan karena tempat usaha tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Dalam Perda tersebut pendirian toko swalayan jarak minimal paling dekat adalah 1.000 meter atau 1 kilometer dari pasar tradisional.

Sedangkan, toko yang ditutup itu berjarak hanya sekitar 30-an meter dari pasar tradisional. 

Tim Gabungan Pemkab Sleman menyegel sebuah toko ritel modern yang berada di Tamanmartani, Kalasan, Kabupaten Sleman, pada Jumat (17/6/2022) karena diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Tim Gabungan Pemkab Sleman menyegel sebuah toko ritel modern yang berada di Tamanmartani, Kalasan, Kabupaten Sleman, pada Jumat (17/6/2022) karena diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. (Dok Pemkab Sleman)

"Penutupan usaha ini karena melanggar Perda. Jaraknya ini ternyata dekat sekali dengan pasar tradisional," kata dia, kepada wartawan, Jumat (17/6/2022).

"Jadi, kalau kita berjalan, [dari toko modern tersebut] ini mungkin sekitar 30 meter kita akan menemui pasar tradisional, sehingga inilah yang kita tertibkan.   

Sebelum dilakukan penutupan, Shavitri mengatakan, pihaknya telah memberikan surat peringatan pada tujuh hari sebelumnya.

Bahkan, sebelum diberikan surat peringatan juga sudah dilakukan pembinaan kepada tempat usaha tersebut, hingga akhirnya ditertibkan. 

Ia mengimbau kepada masyarakat yang ingin mendirikan tempat usaha di Bumi Sembada untuk mengikuti aturan yang sudah ada.

Sebab, peraturan daerah yang dibuat memiliki tujuan agar usaha dapat berkembang secara legal dan mendapat perlindungan hukum.

"Jadi harapan kami, silakan tidak usah ragu membangun usaha di Kabupaten Sleman. Tetapi tetap mengikuti peraturan yang ada," ujar dia. 

Masih ada 33 toko melanggar

Sementara itu, Kepala Bidang Usaha dan Perdagangan Disperindag Sleman, Kurnia Astuti mengatakan, kegiatan penutupan tersebut merupakan akhir dari proses pembinaan dan penertiban yang dilakukan Pemkab Sleman dalam rangka penataan toko swalayan atau minimarket di Bumi Sembada.

K edepan, Ia berharap dapat tercipta iklim usaha yang kondusif bagi semua masyarakat.

Hingga kini disebutkan masih ada 33 tempat usaha yang diduga melanggar dan perlu dilakukan penindakan.

"Ini baru satu, nanti ada beberapa toko juga yang akan kita tindak karena melanggar Perda," kata Nia. (Tribunjogja.com/rif)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved