DPRD Magelang
DPRD Kabupaten Magelang Setujui 3 Raperda dan Perubahan Propemperda
DPRD Kabupaten Magelang menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) dan perubahan Program Pembentukan Perda (Propemperda)
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magelang menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) dan perubahan Program Pembentukan Perda (Propemperda), dalam rapat paripurna, Rabu (15/6/2022).
Tiga raperda tersebut meliputi Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda Tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Gemilang dan Raperda Tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif.
Suroso Singgih Pratomo yang membacakan Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan Pansus I menekankan agar Eksekutif tepat waktu dalam penyampaian rancangan KUA dan rancangan PPAS, rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungiawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.
"Harapannya pemerintahan daerah dapat berjalan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab demi sebesar-besarnya keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat serta taat pada peraturan perundang-undangan," katanya.
Terkait Raperda Tentang Penyertaan Modal Pada Perumda Air Minum Tirta Gemilang, juru bicara Arifah Apriliani menyebutkan saldo modal per 31 Desember 2021 sebesar Rp35,75 miliar dari total modal dasar sebesar Rp50 miliar masih ada kekurangan modal sebesar Rp14,25 miliar.
"Diharapkan kekurangan modal tersebut akan dilaksanakan secara bertahap dan bisa terealisasi sampai dengan tahun anggaran 2024 dengan rincian Perubahan Tahun Anggaran 2022 Rp4,5 miliar, 2023 Rp4,5 miliar dan pada 2024 Rp5,25 miliar," katanya.
Baca juga: DPRD Kabupaten Magelang Setujui Raperda APBD 2022 dan Usulkan 17 Raperda
Ia menambahkan penyertaan modal dilakukan untuk penambahan, peningkatan, perluasan prasarana dan sarana sistem penyediaan air minum, serta peningkatan kualitas dan pengembangan cakupan pelayanan air minum kepada masyarakat.
Adapun terkait Raperda Tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif, juru bicara Eti Nur Faizati menyebutkan Pansus berharap Pemerintah Daerah berperan aktif dalam pendataan serta edukasi terhadap pelaku ekonomi kreatif sebagai langkah awal dalam penyelenggaraan ekonomi kreatif di daerah.
"Sehingga kreatifitas masyarakat dapat dikembangkan serta memiliki nilai guna meningkatkan kondisi ekonomi masyarakat di Kabupaten Magelang," katanya.
Sementara juru Bicara Bapemperda, Fajar Fatony menambahkan dalam rangka memberikan payung hukum penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Daerah, perlu menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
"Raperda tersebut agar dapat dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2022 dan dibahas pada masa sidang II Tahun 2022 dan diusulkan untuk menggantikan Raperda tentang Jasa Konstruksi," katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/DPRD-Kabupaten-Magelang-Setujui-3-Raperda-dan-Perubahan-Propemperda.jpg)