Antisipasi Penyebaran Wabah PMK , Ternak Masuk Sleman Wajib Karantina 14 Hari 

Tetapi, ada sejumlah ketentuan dan syarat yang berlaku ketika memasukkan ternak luar daerah ke Sleman . Satu di antaranya wajib dilengkapi SKKH

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Hari Raya Kurban tahun 2022 sebentar lagi tiba. Kebutuhan ternak di Kabupaten Sleman meningkat. Ketersediaan yang ada saat ini diperkirakan tidak cukup.

Karenanya, lalulintas perdagangan hewan ternak antar daerah tidak ditutup walau di tengah ancaman wabah Penyakit Mulut dan Kuku ( PMK ).

Tetapi, ada sejumlah ketentuan dan syarat yang berlaku ketika memasukkan ternak luar daerah ke Sleman . Satu di antaranya wajib dilengkapi SKKH dan karantina selama 14 hari. 

Baca juga: UPDATE Verifikasi PPDB SMA DI Yogyakarta: 185 Calon Pelajar Dinyatakan Lolos Jalur Zonasi 300 Meter

" ternak yang dimasukkan harus sehat dan disertai SKKH (surat keterangan kesehatan hewan) dari daerah asal. Lalu, setiba di wilayah Kabupaten Sleman ternak di isolasi atau karantina selama 14 hari. Karantina ini sifatnya mandiri. Jadi pengusaha atau pedagang sebelumnya harus mengurus izin rekomendasi penerimaan ternak. Salah satu ketentuannya harus memiliki tempat karantina," kata Plt Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3) Sleman, Drh Nawangwulan, Rabu (15/6/2022). 

Ketersediaan hewan kurban di Kabupaten Sleman kurang. Nawangwulan mengungkapkan, kebutuhan hewan Kurban di Sleman untuk sapi diprediksi sebanyak 8.268 ekor, sedangkan ketersediaan ada 4.260 ekor.

Artinya, terjadi kekurangan 4.008 ekor. Kemudian kebutuhan akan kambing 2.529 ekor. 

Ketersediaan saat ini 2.156 ekor dan kekurangan 373 ekor. Selanjutnya, kebutuhan domba 7.082 ekor, ketersediaan 6.029 ekor dan kekurangan 1.053 ekor.

Sebab itu, Sleman harus menambah pasokan ternak dari luar daerah.

Pada masa wabah PMK ini, mekanisme pemasukan ternak dari luar daerah akan dilakukan dengan persyaratan yang ketat.

Selain SKKH dan karantina 14 hari, peternak juga harus meningkatkan kondisi kesehatan hewan dengan memberikan vitamin. Kemudian melaporkan kepada petugas kesehatan hewan di Puskeswan terdekat

"Bila ditemui terdapat hewan yang tidak sehat, maka dipisahkan dari ternak yang sehat," ujar dia.

Persyaratan ketat ini juga berlaku bagi pedagang yang akan mengeluarkan ternak dari Kabupaten Sleman ke luar daerah.

Termasuk bagi pedagang ternak yang menggelar pasar tiban di Sleman wajib mendapat izin oleh Kalurahan - Kapanewon yang menerbitkan persyaratan bagi pedagang pasar tiban ternak.

Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo sebelumnya mengungkapkan, Pemkab Sleman membuka akses perdagangan ternak antar daerah untuk memenuhi kebutuhan pada pelaksanaan Idul Adha 2022. Sebab, hewan ternak di Sleman terbatas.

Baca juga: Tiga Remaja yang Diringkus Polsek Umbulharjo Yogyakarta Ternyata Merakit Senjata Tajam Sendiri

Walau dibuka, akses perdagangan diawasi dengan standar operasional prosedur (SOP) ketat. Di antaranya, bagi hewan ternak yang akan masuk ke wilayah Sleman harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved