Tak Diizinkan Berjualan di Zona Dua Candi Borobudur, Pedagang Asongan Mengadu ke Pemprov Jateng

Sejumlah pedagang asongan yang berjualan di area zona dua Candi Borobudur membuat aduan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng)

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Nanda Sagita Ginting
Ilustrasi, Suasana penjualan di area Pintu 5 Candi Borobudur, Senin (13/06/2022). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Sejumlah pedagang asongan yang berjualan di area zona dua Candi Borobudur membuat aduan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) terkait perizinan berjualan di area tersebut.

Yang di mana, notabene area zona dua Candi Borobudur yang dimaksud merupakan bagian halaman depan Museum Karmawibhangga.

Area tersebut, merupakan kawasan yang diolah pihak PT Taman Wisata Candi Borobudur (TWC).

Penjual patung perunggu yang berjualan di area itu, Khodiran (48) mengatakan, persoalan itu bermula ketika pihak Taman Wisata Candi (TWC) melayangkan undangan kepada para pedagang agar tidak berjualan lagi di sekitar area zona dua. Undangan tersebut, diterima sekitar lebaran tahun ini.

Baca juga: Polres Gunungkidul Amankan Tiga Pria atas Kasus Penganiayaan Seorang Pelajar

Ia menambahkan, sebelumnya hubungan mitra kerja sama antara pedagang dan pihak PT TWC  sudah terjalin apik.

Di mana, kerja sama itu ditandai berbekal dengan diberikannya kartu izin berjualan (KIB) bagi pedagang yang dikeluarkan oleh pihak manajemen TWC.

"Akhir-akhir ini kan permasalahannya, kami diizinkan dalam arti kami diberi KIB untuk bermitra dengan TWC. Tetapi, sejak adanya PPKM dan Covid-19 kami dibatasi tidak boleh berkegiatan apapun, selama dua tahun. Kami menghormati dan menghargai," terangnya usai gelar audiensi dengan Pemrov Jateng di Bale Mijil, Candirejo, Magelang, Senin (13/06/2022)

"Tetapi, kami berharap  (bisa berjualan lagi) dengan adanya Covid-19 segera berlalu dan Candi Borobudur dibuka. Kenyataannya, setelah dibuka kami tidak dikasih peluang, tidak dikasih tempat seperti dulu kami bekerja dan berjualan," tambahnya.

Ia menjelaskan, dirinya bersama dengan sekitar 350-400 pedagang tersebut sudah mematuhi segala aturan dan saran yang diberikan pihak TWC.

Mulai dari penggunaan seragam hingga dibuat spot untuk berjualan agar tidak menganggu pengunjung.

"Itu kan ada banyak kelompok pak. Khusus di kami ada 14 komunitas.  Itu sudah terorganisir, itu dari dulu sudah bagus sudah sudah  dibuat sif-sif-an, sudah ada aturannya sendiri. Dengan tata cara harus berseragam, (dibuat) ber rap-rap (tertata), ini kelompok ini disini, jadi mengurangi kesembrawutan. Itu, sudah berjalan baik. Kalau, (penjual) yang di bawah area parkir mobil itu sudah terbentuk kelompok sendiri-sendiri. Ini, khusus yang di atas situ. Kalau seragam itu, kami buat sendiri atas saran dari TWC," terangnya.

Namun yang disesalkan, lanjut Khodiran, di tengan pelarangan berjualan bagi pedagang di area museum tersebut.

Ia mengklaim, pihak TWC malahan yang berjualan di sana.

"Kami tidak boleh jualan itu, tetapi dari TWC malah jualan pak, macam-macam ada kegiatan komersil. Teman kami (sesama pedagang) membawa 10 minuman dikejar-kejar sampai luar, besok diancam ditakut-takuti. Kami gak boleh, dia (TWC) malah mengadakan jualan seperti yang kami jual. Itu malah, bertruk-truk , berkontainer dikasih tempat dimana-mana dikasih jualan. Kami disingkirkan keadilan di mana?,"tuturnya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved