Eril Ditemukan
Tata Cara dan Syarat Pemulangan Jenazah Eril dari Swiss ke Indonesia
Jenazah Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril akan dibawa pulang ke Indonesia, hari ini, Sabtu (11/6/2022). Ada tata cara dan syarat yang harus dipenuhi
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM - Jenazah Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril akan dibawa pulang ke Indonesia, hari ini, Sabtu (11/6/2022).
Ada tata cara dan syarat yang harus dipenuhi agar kepulangan Eril bisa lancar dan tidak terhambat administrasi.
Mengutip laman Indonesia.go.id, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) bakal membantu warga negaranya untuk memulangkan jenazah dari luar negeri ke Indonesia.
Kemenlu melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) akan menanggung biaya memulangkan jenazah apabila pihak keluarga yang ditinggalkan kurang mampu.
Adapun beberapa syarat wajib yang harus dipenuhi oleh orang yang mengurus kepulangan jenazah, antara lain:
- Permohonan mengekspor jenazah dari agensi resmi
- Paspor almarhum
- Paspor pengiring jenazah yang berlaku,
- Medical Certificate of Cause of Death (MCCD) dari rumah sakit,
- Izin ekspor otoritas setempat,
- Certification of Sealing, dan Certification of Embalming dari rumah sakit otoritas.

Jika syarat-syarat telah dipenuhi, KBRI di wilayah negara tersebut akan berkoordinasi dengan otoritas yang berwenang mengurusi jenazah.
Ada dua jalur yang bisa ditempuh untuk memulangkan jenazah ke Indonesia, yakni jalur darat dan udara.
Secara umum, proses pemulangan kedua cara itu sama.
Pihak yang berwenang untuk mengurus jenazah tersebut berawal dari pihak perusahaan atau orang yang bertanggung jawab.
Sejak dinyatakan atau diketahui ada WNI yang meninggal dunia, pihak perusahaan atau keluarga yang bertanggung jawab wajib melaporkan hal tersebut kepada pihak KJRI maupun pihak kepolisian.
Baca juga: Ridwan Kamil di Depan Peti Jenazah Eril: Saatnya Pulang, Sudah Aku Siapkan Tempat Istimewa
Apabila jenazah tersebut meninggal dalam kondisi yang tidak wajar atau di luar penanganan rumah sakit, maka pihak kepolisian akan meminta dilakukan otopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya.
Hasil otopsi juga diperlukan sebagai persyaratan mengurus klaim asuransi.
Selanjutnya, agen resmi pengiriman jenazah kemudian mempersiapkan peti mati yang disesuaikan dengan tujuan dan cara pengiriman.
Untuk jalur darat, biasanya cukup menggunakan peti jenazah biasa.
Trending di YouTube, Ridwan Kamil Tak Sanggup Baca Surat Pelayat untuk Eril, Begini Isi Suratnya |
![]() |
---|
Ridwan Kamil dan Atalia Buka Suara Soal Berita Jahat tentang Hilangnya Eril di Sungai Aare |
![]() |
---|
KOCAK Lagi Nasihatin Arka Biar Bisa Seperti Aa Eril, Eh Netizen Ini Juga Minta Diadopsi Ridwan Kamil |
![]() |
---|
BIKIN Ngakak, Ada Pelayat Ucapkan Selamat Idul Fitri, Ridwan Kamil: Minal Aidin Wal Faidzin Ya |
![]() |
---|
POTRET PILU, Atalia Praratya Bagikan Momen Zahra yang Tak Henti-hentinya Memeluk Peti Eril |
![]() |
---|