Temanggung

Perempuan Asal Temanggung Jadi Pelaku Tunggal Pengelapan Mobil Rental

Satuan reserse dan kriminal Polsek Sleman menangkap seorang perempuan muda, Reni Widowati (32) warga Kecamatan Bulu, Temanggung, Jawa Tengah

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Kapolsek Sleman Kompol Supardi didampingi Kanit Reskrim Polsek Sleman AKP Eko Haryanto menunjukkan pelaku RW berikut 5 mobil sebagai barang bukti kejahatan yang telah berhasil diamankan di Polsek Sleman. 

Tribunjogja.com Sleman - Satuan reserse dan kriminal Polsek Sleman menangkap seorang perempuan muda, Reni Widowati (32) warga Kecamatan Bulu, Temanggung, Jawa Tengah.

Kapolsek Sleman Kompol Supardi didampingi Kanit Reskrim Polsek Sleman AKP Eko Haryanto menunjukkan pelaku RW berikut 5 mobil sebagai barang bukti kejahatan yang telah berhasil diamankan di Polsek Sleman.
Kapolsek Sleman Kompol Supardi didampingi Kanit Reskrim Polsek Sleman AKP Eko Haryanto menunjukkan pelaku RW berikut 5 mobil sebagai barang bukti kejahatan yang telah berhasil diamankan di Polsek Sleman. (TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin)

Ia terpaksa berurusan dengan pihak berwajib karena diduga menggelapkan mobil rental dengan cara digadaikan.

Uang hasil gadai mobil sewaan tersebut, digunakan oleh pelaku untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Kapolsek Sleman, Kompol Supardi menceritakan, kejadian itu bermula ketika pada bulan Maret lalu pelaku menyewa 5 unit mobil kepada korban Sutrisno yang merupakan pengusaha rental asal Bantul.

Tempo waktu masing-masing mobil berbeda.

Tetapi sistem pembayarannya disepakati bulanan dengan kontrak setiap tanggal 1 harus membayar uang sewa sebesar Rp 5-7 juta tiap bulan.

"Pada bulan pertama lancar. Tetapi bulan berikutnya itu dihubungi susah. Pada tanggal 1 Juni ini, korban menghubungi pelaku untuk diminta membayar biaya sewa. Tapi nomor pelaku tidak aktif dan pelaku sulit dicari keberadaannya," kata Kompol Supardi, di Mapolsek Sleman, Jumat (10/6/2022).

Korban yang merasa dirugikan kemudian melapor ke Polsek Sleman, tanggal 2 Juni 2022.

Setelah menerima laporan, petugas bergerak cepat melakukan proses penyelidikan dengan memeriksa korban dan saksi-saksi.

Tak butuh waktu lama, pada 3 Juni petugas berhasil menemukan keberadaan pelaku lalu menangkapnya di sebuah kamar kos di wilayah Gondanglegi, Sariharjo, Ngaglik, Sleman.

Supardi mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menjalankan aksinya seorang diri.

Modus operandinya dengan menyewa mobil lalu menggadaikan.

Uangnya lalu digunakan untuk membayar hutang.

"Jadi setelah disewa, mobil tersebut oleh tersangka digadaikan di wilayah Temanggung dan Wonosobo."

"Gadainya bervariasi antara Rp 30 - 35 juta."

"Uangnya untuk bayar utang dan mencukupi kebutuhan sehari-hari," kata Kapolsek.

Mobil yang disewa pelaku lalu digadaikan bervariasi Antara lain, Toyota Avanza nopol AB 1405 Y, Mazda nopol AB 1535 WX.

Pickup Daihatsu Grand Max nopol H-8906-Y dan dua Daihatsu Ayla nopol K-1065-OC dan AB-1574-RF.

Kerugian korban ditaksir mendekati satu miliar rupiah.

Kanit Reskrim Polsek Sleman AKP Eko Haryanto mengatakan, atas perbuatannya, korban disangka melanggar pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP. Ancaman hukuman 4 tahun penjara. ( Tribunjogja.com | Ahmad Syarifudin )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved