Lima Mobil Rental Milik Pengusaha Asal Bantul yang Digelapkan Penyewa Berhasil Kembali

Sutarno, pengusaha rental mobil asal Bantul merasa lega. Pasalnya, lima mobil di usaha rental miliknya yang sempat digelapkan dengan cara digadaikan

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Ahmad Syarifudin
Lima mobil rental yang kemudian digadaikan oleh pelaku RW berhasil diamankan di Mapolsek Sleman. 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Sutarno, pengusaha rental mobil asal Bantul merasa lega.

Pasalnya, lima mobil di usaha rental miliknya yang sempat digelapkan dengan cara digadaikan oleh penyewa berhasil kembali setelah kasusnya ditangani dengan cepat pihak Kepolisian Sektor Sleman

"Alhamdulillah kerja Polsek Sleman bagus. Sangat cepat membantu dan melindungi masyarakat," kata Sutarno, saat Jumpa Pers kasus penggelapan mobil rental di Mapolsek Sleman , Jumat (10/6/2022). 

Dalam ungkap kasus tersebut, jajaran unit reskrim Polsek Sleman berhasil menangkap seorang perempuan muda, berusia 32 tahun berinisial RW warga  Kecamatan Bulu, Temanggung, Jawa Tengah.

Ia terpaksa berurusan dengan pihak berwajib karena diduga menggelapkan 5 mobil rental dengan cara digadaikan.

Baca juga: Institut Leimena Bakal Kirim Delegasi untuk Amati Praktek Toleransi Umat Beragama di DIY

Uang hasil gadai mobil sewaan tersebut, digunakan oleh pelaku untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. 

Sutarno bercerita, pelaku RW awalnya adalah pelanggan usaha rental mobil miliknya. RW sering rental mobil untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan usaha yang sedang dijalankan.

Karena itu, ketika pelaku menyewa 5 unit mobil sekaligus dirinya tidak menaruh curiga. Lima mobil itu disewa dengan harga bervariasi antara Rp 5-7 juta per bulan. 

Tanpa disangka, lima mobil rental tersebut oleh pelaku RW ternyata digadaikan semua dengan harga Rp 30-35 juta rupiah di wilayah Temanggung dan Wonosobo. 

Baca juga: Promo Gramedia Sahabat Sekolah : Diskon 50 % Paket Belajar, Hingga Harga Spesial Stationery,

"Sebelumnya (pembayaran) lancar semua. Tapi baru awal juni ini, hilang lost contact," kata Sutarno. Ia akhirnya melapor ke Polsek Sleman. Kini semua mobil yang digelapkan oleh pelaku sudah kembali. 

Mobil yang di rental lalu digadaikan antara lain, Toyota Avanza nopol AB 1405 Y, Mazda nopol AB 1535 WX, Pickup Daihatsu Grand Max nopol H-8906-Y dan dua Daihatsu Ayla nopol K-1065-OC dan AB-1574-RF.

Kerugian korban ditaksir mendekati satu miliar rupiah.

 Kanit Reskrim Polsek Sleman AKP Eko Haryanto mengatakan, atas perbuatannya, pelaku RW disangka melanggar pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP. Ancaman hukuman 4 tahun penjara. (rif)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved