OTT Eks Wali Kota Yogyakarta oleh KPK, Pecah Telur Korupsi Kepala Daerah di DIY
Kata Zaenur, ini menjadi tindakan KPK kedua untuk mencokok koruptor dari Daerah Istimewa Yogyakarta.
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti resmi menjadi tersangka dugaan kasus suap apartemen Royal Kedaton yang terletak di Jalan Kemetiran Lor.
Ia ditetapkan menjadi tersangka di Jakarta, Jumat (3/6/2022), setelah dijaring KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis (2/6/2022).
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ( UGM ), Zaenur Rohman mengatakan, OTT yang menjerat Haryadi ini menjadi salah satu bukti bahwa sebenarnya pembangunan di Yogyakarta sarat masalah.
“Banyak yang bilang, OTT HS ini pecah telur ya. Artinya, ada satu kepala daerah yang dijaring KPK melakukan korupsi,” kata dia kepada Tribunjogja.com , Sabtu (4/6/2022).
Meski begitu, kata Zaenur, ini menjadi tindakan KPK kedua untuk mencokok koruptor dari Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sebelumnya, di tahun 2019, sudah ada kasus korupsi lelang rehabilitasi saluran air hujan yang didalangi oleh dua jaksa dan satu kontraktor.
Mereka adalah Eka Safitra, Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta sekaligus anggota TP4D, Satriawan Sulaksono, Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta dan Gabriella Yuan Ana sebagai Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri.
“OTT HS ini menegaskan bahwa problematika korupsi di Yogyakarta itu real. Adanya korupsi itu nyata. Ini jadi bukti, pembangunan di Yogyakarta sarat masalah, salah satunya ya korupsi ini,” katanya.
Menurutnya, OTT Haryadi Suyuti harus menjadi kunci KPK agar mau menyelidiki lebih banyak tentang dugaan korupsi di wilayah Kota Yogyakarta , tidak terbatas hingga ke kabupaten lain yang ada di DIY.
Sebab, selama ini, KPK sudah memegang puluhan laporan kasus korupsi dari DI Yogyakarta.
Tetapi hingga kini, belum ada tindakan nyata dari lembaga antirasuah tersebut.
“Mereka mendalami laporan itu, tapi KPK selama ini tidak cukup perhatian untuk melakukan penindakan di Yogyakarta. Misal, perizinan hotel, laporannya itu sudah masuk sejak 2012, sudah diteliti berkali-kali, tapi sampai saat ini tidak ada penindakan,” bebernya.
Kenapa Jogja?

Dia mengungkap, pihaknya juga tidak tahu mengapa KPK tidak benar-benar menindak koruptor dari Yogyakarta.