Kejari Klaten Selesaikan 2 Perkara Pidana dengan Restorative Justice
Dua perkara tindak pidana yang terjadi di wilayah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah diselesaikan dengan cara restorative justice atau penyelesaian perkara
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Dua perkara tindak pidana yang terjadi di wilayah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah diselesaikan dengan cara restorative justice atau penyelesaian perkara di luar persidangan.
Kedua perkara tindak pidana itu yakni perkara penganiayaan dan perkara penggelapan atau penipuan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klaten , Suyanto mengatakan 2 perkara tindak pidana itu diselesaikan secara restorative justice pada bulan Maret 2022.
Baca juga: INFO Prakiraan Cuaca BMKG DI Yogyakarta Hari Ini Jumat 3 Juni 2022, Masih Ada Potensi Hujan
"Jadi untuk tahun ini sudah dua kasus ya yang kita selesaikan dengan cara restorative justice, pertama penganiayaan dan penipuan," ujarnya pada TribunJogja.com, Jumat (3/6/2022).
Ia menjelaskan, restorative justice itu merupakan sebuah mekanisme penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan yang bertujuan untuk menekankan pemulihan keadaan seperti semula.
"Baik itu melibatkan korban, pelaku, keluarga, masyarakat dan tokoh agama untuk melakukan musyawarah, sehingga dalam hal ini pelaku diberi kesempatan untuk mengungkapkan rasa penyesalan kepada korban dan bertanggung jawab serta bersedia mengganti kerugian korban," jelasnya.
Namun, lanjut Kajari Klaten, orang-orang yang mendapat restorative justice itu tentu memiliki kriteria tersendiri seperti, baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Kemudian, tindak pidana yang dilakukan adalah tindak pidana yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun dan kerugian yang ditimbulkan kepada korban maksimal Rp 2,5 juta.
Baca juga: Empat ASN Turut Dibawa KPK , Penjabat Wali Kota Yogyakarta Pastikan Pelayanan Publik Lancar
"Selanjutnya, telah adanya perdamaian dari korban dan pelaku tanpa ada tekanan atau paksaan serta adanya respon positif dari masyarakat terkait prilaku pelaku," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Klaten, Adi Nugraha membenarkan kedua perkara yang mendapat restorative justice itu terjadi pada tahun 2022.
Perkara pertama, lanjutnya merupakan perkara penganiayaan yang dilakukan oleh DB penjual sayur di Pasar Darurat Klaten.
Penjual sayur itu awalnya disangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHP. Kemudian setelah dilakukan mediasi antara pelaku dan korban, akhirnya perkara selesai melalui restorative justice.
Perkara kedua, S seorang makelar yang disangkakan kasus penggelapan atau penipuan dan dijerat dengan pasal 378 KUHP. Kasusnya juga selesai dengan pendekatan restorative justice.
"Kita melihat restorative justice itu secara kasuistis, program ini sebenarnya juga bagi masyarakat kurang mampu yang tersangkut perkara hukum," imbuhnya. (Mur)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Kepala-Kejaksaan-Negeri-Klaten-Suyanto-3622.jpg)