Mobil Mewah Bakal Dilarang Pakai Pertalite, Mulai Kapan Aturannya?

Pemerintah bakal melarang pemilik mobil mewah untuk membeli Pertalite. Aturan ini sedang disusun dan akan segera direalisasikan.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Rina Eviana
pertaminaretail.com
Pemerintah telah mengambil kebijakan untuk menetapkan BBM RON 90 alias Pertalite sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). 

Tribunjogja. com - Pemerintah bakal melarang pemilik mobil mewah untuk membeli Pertalite.

Aturan ini sedang disusun dan akan segera direalisasikan.

Mengutip Kompas.com, pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tengah menyusun aturan terbaru terkait ketentuan pembelian BBM jenis Pertalite. Nantinya, lewat aturan terbaru ini kendaraan mewah dilarang beli Pertalite.

ilustrasi
ilustrasi ()

Saat ini pemerintah tengah merivisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Seiring dengan itu, pemerintah bersama Pertamina juga tengah menyusun petunjuk teknis pembelian Pertalite. "Kajiannya (terkait aturan pembelian Pertalite) sedang finalisasi dibantu oleh tim dari perguruan tinggi," ujar Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman kepada Kompas.com, Selasa (31/5/2022).\

Ia menjelaskan, saat ini Pertalite sudah menjajdi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), sehingga produksi dan penyaluran menjadi diawasi pemerintah, serta dapat disubsidi melalui pemberian kompensasi ke Pertamina.

Selain itu, harga Pertalite juga diatur oleh pemerintah, yang saat ini harga jualnya masih ditahan di tengah kenaikan harga minyak mentah, sehingga memiliki gap yang besar dengan harga keekonomiannya. "Ada gap besar dibanding harga keekonomiaannya. Logis juga kalau mobil-mobil mewah menggunakan BBM non-subsidi. BBM non subsidi juga lebih bersih dan ramah lingkungan," ungkap Saleh.

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan kuota Pertalite sebanyak 23,05 juta kiloliter (KL) untuk tahun ini.

Di sisi lain, pemerintah memutuskan harga jual Pertalite tetap Rp 7.650 per liter atau tidak mengalami kenaikan. Sementara menurut perhitungan pemerintah harga keekonomian Pertalite mencapai Rp 12.556 per liter dengan asumsi harga minyak mentah di kisaran 100 dollar AS per barrel.

Seiring dengan ditahannya harga Pertalite, pemerintah pun menambah anggaran kompensasi energi khusus untuk Pertalite sebesar Rp 114,7 triliun. Semula pemerintah tidak menyiapkan dana kompensasi untuk Pertalite di tahun ini.

Berikut rincian harga BBM Pertamina per 1 Juni 2022

-Harga BBM Pertalite: Rp 7.650 per liter

-Harga BBM Pertamax: Rp 12.500 per liter

-Harga BBM Pertamax Turbo: Rp 14.500 per liter

-Harga BBM Dexlite: Rp 12.950 per liter

-Harga BBM Pertamina Dex: Rp 13.700 per liter

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved