Ada CPNS Kaget Lihat Gaji dan Tunjangan sebagai PNS, Pilih Mundur

Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengundurkan diri, harus membayar sanski sebesar Rp 50 juta

Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM / Christi Mahatma
Suasana pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Yogyakarta 2021 

Tribunjogja.com JAKARTA - Ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) mengundurkan diri.

Hal ini menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun membeberkan alasannya.

Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, Kerja Sama BKN Satya Pratama mengungkapkan ada CPNS yang kaget melihat gaji dan tunjangan sebagai PNS.

"Kaget melihat gaji dan tunjangan," ujar Satya saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Kamis (26/5/2022).

Satya mengatakan, CPNS yang sebenarnya sudah lulus itu merasa gaji sebagai PNS yang ditawarkan terlalu kecil.

Menurutnya, hal tersebut tak selaras dengan ekspektasi para CPNS yang memutuskan mengundurkan diri ini.

"Ada yang mengaku kehilangan motivasi, dan lain-lain," ucapnya.

Satya menyayangkan langkah mereka yang mengundurkan diri.

Seharusnya, kata Satya, para peserta CPNS mencari informasi seperti jumlah gaji dan tunjangan terlebih dahulu sebelum mendaftar dan mengikuti proses seleksi.

"Intinya nampaknya beberapa tidak mencari informasi cukup waktu melamar," imbuh Satya.

Sebelumnya, BKN mengungkapkan ratusan CPNS yang mengundurkan diri itu merugikan pemerintah.

Pasalnya, formasi instansi yang seharusnya terisi, kini menjadi kosong.

Selain itu, biaya yang digelontorkan oleh negara saat CPNS melakukan proses seleksi cukup besar.

Akibat merugikan negara, Satya menekankan para CPNS yang mengundurkan diri akan disanksi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved