Dokter Gadungan Buka Praktik Medis di Rumah, Kedoknya Terbongkar dari Kecurigaan IDI

Agar kebohongannya tak terendus, sejumlah peralatan medis yang cukup lengkap tersedia di rumah pelaku.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
iphoba
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Seorang pria muda di Kabupaten OKU Timur Sumatera Selatan (Sumsel) nekat buka praktik medis di kediamannya. 

Namun akhirnya kedok Sang Dokter Gadungan terbongkar dan diamankan pihak kepolisian. 

Tak tanggung-tanggung agar kebohongannya tak terendus, sejumlah peralatan medis yang cukup lengkap tersedia di rumah pelaku.

Itu semua dilakukan agar kedoknya sebagai dokter gadungan tak terbongkar. 

Pelaku diketahui berinisial YTP (25) warga Desa Sri Dadi, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur.

Kecurigaan itu pertama kali muncul pada Selasa 15 Maret 2022 yang lalu, saat itu dr Galih Fatoni mendapatkan informasi bahwa adanya seseorang yang mengaku sebagai dokter dan melakukan praktek kedokteran di sebuah rumah.

Kemudian dr Galih Fatoni mengecek melalui aplikasi dokter untuk mengetahui apakah orang tersebut terdaftar atau tidak sebagai dokter.

Setelah melakukan pengecekan ternyata orang tersebut (YTP) tidak terdaftar sebagai dokter.

Kemudian dr Galih Fatoni meminta temanya Idial SKM M.Kes untuk menghubungi orang yang mengaku sebagai dokter  datang ke Puskesmas Sukaraja guna klarifikasi tentang praktek layanan pengobatan beserta dokumen yang diperlukan.

Selanjutnya Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten OKU Timur dr Sugihartono menanyakan kebenaran informasi tersebut pada Idial.

Kemudian Idial menjelaskan kepada dr Sugihartono bahwa nantinya yang bersangkutan akan datang ke kantor UPTD Puskesmas Sukaraja.

Namun ternyata YTP tidak memenuhi undangan untuk datang ke Puskesmas.

Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono melalui Kasat Reskrim AKP Apromico menjelaskan, pihak kepolisian bersama dengan Ketua IDI OKU Timur mendatangi rumah pelaku yang digunakan sebagai tempat praktek.

"Kita langsung melakukan klarifikasi kepada YTP terkait dengan dokumen izin praktek dokter namun yang bersangkutan tidak memiliki dokumen tersebut, ia kita amankan beberapa waktu yang lalu," AKP Apromico, Rabu (18/5/2022).

Saat digeledah anggota kepolisian juga menemukan peralatan medis dan obat-obatan di rumah pelaku, ia langsung diamankan dan dibawa ke Polres OKU Timur guna penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku terancam dikenakan pasal 78 jo pasal 73 ayat (2) undang-undang RI no. 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran dan/atau pasal 83 jo pasal 64 undang-undang RI no. 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pria Muda Ngaku Dokter di OKU Timur Ditangkap Polisi, Buka Praktek Medis di Rumah

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved