Gara-gara Sampah, Pria di Lumayang Bacok Tetangga Hingga Meninggal
Korban bernama Zainul (28) meninggal dengan kondisi mengenaskan setelah dicelurit oleh tetangganya sendiri bernama Sadam(60).
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGGJA.COM, LUMAJANG - Sampah berujung nyawa. Hal itulah yang terjadi di Desa Kunir Lor, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang Jawa Timur.
Seorang warga meninggal dunia setelah dibacok oleh tetangganya sendiri.
Korban bernama Zainul (28) meninggal dengan kondisi mengenaskan setelah dicelurit oleh tetangganya sendiri bernama Sadam(60).
Pembacokan tersebut dipicu permasalahan buang sampah.
Perselisihan antara korban dan pelaku sudah terjadi selama sebulan terakhir.
Namun pada Minggu (15/5/2022) kemarin, korban dan pelaku bertemu di tengah jalan.
Zainul menggeber-geber gas motor di depan Sadam.
Hal tersebut diduga memicu emosi Sadam hingga menghabisi nyawa Zainul.
"Pelaku dan korban satu bulan lalu ada perselisihan. Jadi keluarga korban membuang sampah ke lahan milik pelaku. Istri pelaku tidak terima."
"Waktu itu, korban dan keluarganya marah-marah mendatangi rumah pelaku hingga merusak pintu rumah."
"Si pelaku sempat mengatakan kapan pun ketemu korban akan dibunuh. Dan terjadilah pembunuhan itu," kata Wakapolres Lumajang, Kompol Andi Febriyanto Ali, Senin (16/5/2022) dikutip Tribunjogja.com dari Tribunnews.com.
Baca juga: Cerita Wanita Muda di Cianjur Jalani Poliandri 5 Bulan, Terbongkar Alasannya
Baca juga: Kecelakaan Maut Tol Surabaya-Mojokerto: 13 Tewas, Korban Warga 2 RT Kelurahan Benowo Kota Surabaya
Sadam membunuh Zainul dengan sebilah celurit.
Sabetan tajam celurit mengakibatkan luka di bagian punggung Zainul.
Luka itu kabarnya mengenai tembus ke jantung.
Zainul pun mengalami pendarahan yang cukup parah.
"Korban Zainul itu sempat memacu sepeda motornya pulang ke rumah, tapi belum sampai lokasi sudah ambruk," ujarnya.
Usai tragedi berdarah itu, Sadam menyerahkan diri ke polisi.
Kini Sadam ditahan di Polres Lumajang dan terancam dijerat pasal KUHP 351, tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)