Berita Kabupaten Magelang Hari Ini

Sebuah Balon Udara Jatuh Kenai Kabel Listrik, Ini Kata Kapolres Magelang

Jatuhnya sebuah balon udara membuat aliran listrik terutama untuk penerangan bagi warga setempat menjadi terganggu.

Tayang:
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Gaya Lufityanti
Dokumentasi Polres Magelang
Proses evakuasi balon udara (berwarna putih) yang menyangkut di kabel listrik di Dukun, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang pada Senin (09/05/2022) malam. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Kapolres Magelang , AKBP Mochammad Sajarod Zakun memberikan perhatian pada peristiwa  jatuhnya sebuah balon udara hingga mengenai kabel listrik di Dukun, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang pada Senin  (09/05/2022) malam.

Ia mengimbau, agar masyarakat tidak lagi menerbangkan balon udara karena membahayakan.

"Meskipun, menerbangkan balon udara merupakan tradisi masyarakat dalam memperingati lebaran. Namun, sangat membahayakan dapat menimbulkan kerugian material hingga korban jiwa. Terlebih juga membahayakan bagi jalur penerbangan," ucapnya saat dikonfirmasi pada Selasa (10/05/2022).

Baca juga: Berita Kriminal : Polres Magelang Kota Buru Pelaku Pembacokan Warga Bogeman Kota Magelang

Ia menjelaskan, pada kejadian balon udara yang mengenai kabel listrik di Dukun tidak sampai menimbulkan kerugian material dan korban jiwa.

Hanya saja, kejadian tersebut membuat aliran listrik terutama untuk penerangan bagi warga setempat menjadi terganggu.

"Tidak ada korban jiwa maupun kerugian material. Namun, sempat terjadi pemadaman listrik sementara,"ujarnya.

Sementara itu, pihak kepolisian mengaku belum mengetahui asal balon udara tersebut.

Serta, barang bukti sudah diamankan.

Kapolres Magelang pun menegaskan, tindakan menerbangkan balon udara merupakan tindakan pelanggaran dan dapat dikenai sanksi hukum.

Baca juga: Pelajar di Magelang Meninggal Dunia Tertimpa Truk yang Terguling, Sopir Truk Jadi Tersangka

Yakni terdapat aturan normatif bagi warga yang nekat menerbangkan udara tanpa izin dapat dijerat dengan undang-undang Nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan.

Serta, Pasal 441 yang menyatakan bahwa terdapat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. 

Sementara itu warga setempat, Wulan mengatakan, akibat jatuhnya balon udara hingga mengenai kabel tersebut membuat hampir tiga kali (secara berturut) listrik mati-hidup.

"Saat yang ketiga kali (listrik padam) itu cukup lama. Kurang dari setengah jam listrik padam, kemudian baru diketahui ada balon udara yang menimpa kabel listrik,"urainya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved