Forpi Kota Yogyakarta Akan Pantau Pelayanan OPD Pada Hari Pertama Masuk Kerja Setelah Libur Lebaran
Forum Pemantau Independen (Forpi) Pemerintah Kota Yogyakarta mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Forum Pemantau Independen (Forpi) Pemerintah Kota Yogyakarta mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kota Yogyakarta agar tidak membolos pada hari kerja setelah libur Lebaran tahun 1443 Hijriyah atau tahun 2022 Masehi.
Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba mengatakan besok Senin (9/05/2022) merupakan hari pertama masuk kerja pasca libur Lebaran sejak 29 April 2022 hingga 6 Mei 2022.
Baca juga: UPDATE Gunung Merapi 8 Mei 2022: Keluarkan Lava Pijar 7 Kali 1,8 Km ke Barat Daya
"Biasanya hari pertama masuk kerja pasca libur Lebaran dimanfaatkan untuk acara halalbihalal. Namun dikarenakan masih masa pandemi Covid-19, acara halalbihalal sangat terbatas dilakukan hanya di kalangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan dengan protokol kesehatan yang ketat," ungkapnya, Minggu (8/5/2022).
Guna memastikan tidak ada ASN yang bolos, lanjutnya, Forpi Kota Yogyakarta akan melakukan pemantauan di sejumlah kantor OPD komplek Balaikota Yogyakarta.
"Selain itu juga bertujuan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak tergganggu pada hari pertama setelah libur Lebaran," jelas Kamba.
Baca juga: INFO Prakiraan Cuaca BMKG DI Yogyakarta Hari Ini Minggu 8 Mei 2022
Kalaupun ada instansi di lingkungan pemerintah Kota Yogyakarta yang melaksanakan kebijakan bekerja dari rumah atau WFH namun hal tersebut harus diatur oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"Hal tersebut dilakukan guna menjamin penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan di instansi masing-masing OPD," tutupnya. (Rls)