Berita TNI
Perintah Tegas Mabes TNI Kepada Komandan Satuan Terkait Perilaku Prajurit yang Minta THR di Jayapura
Mabes TNI memerintahkan komandan satuan untuk menekankan larangan prajurit meminta tunjangan hari raya (THR) kepada warga.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM - Perintah tegas dikeluarkan oleh Markas Besar (Mabes) TNI Angkatan Darat kepada komandan satuan berkaitan dengan sikap dan perilaku prajurit yang ditengarai meminta THR di Jayapura Papua.
Melalui Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Tatang Subarna, Mabes TNI memerintahkan komandan satuan untuk menekankan larangan prajurit meminta tunjangan hari raya (THR) kepada warga.
Bila melanggar perintah Mabes TNI, oknum prajurit maupun komandan satuan bakal mendapatkan sanksi tindakan tegas.
Tribun Jogja melansir dari laporan kompas.com, perintah ini keluar setelah beredarnya surat yang berisi permintaan sumbangan minuman kepada pedagang warung makan di Jayapura untuk disalurkan ke warga kurang mampu.
Surat itu ditandatangani Danramil 1701-02/Jayapura Utara Kapten Inf Yubelinus Simbiak.
“Akan ada tindakan tegas kepada oknum prajurit atau satuan yang terbukti melanggar perintah pimpinan TNI AD tersebut,” ujar Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Tatang Subarna dalam keterangan tertulis, Rabu (27/4/2022).
Tatang mengatakan, TNI AD menyayangkan masih adanya oknum prajurit yang masih melakukan pelanggaran dengan meminta bantuan THR kepada perusahaan atau warga.
Ia menyatakan bahwa TNI AD tetap menyayangkan meskipun hasilnya untuk didonasikan atau diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu.
“Atas nama pimpinan TNI AD kami menyampaikan permohonan maaf dengan adanya surat edaran permintaan dana THR yang dilakukan oleh oknum prajurit tersebut,” terang Tatang.
Sebelumnya diberitakan, beredar surat yang ditandatangani Yubelinus yang meminta bantuan sumbangan ke pedagang warung makan di Jayapura.
Akibat keluarnya surat tersebut, Markas TNI AD akan memberikan sanksi kepada Yubelinus.
“Akan memberikan sanksi karena telah mencoreng nama baik institusi,” kata Tatang Selasa (26/4/2022) malam.
(*/)
Artikel tayang di https://nasional.kompas.com/read/2022/04/27/12452671/mabes-tni-ad-perintahkan-komandan-satuan-larang-prajurit-minta-thr