Nenek di Mataram Dilaporkan Anak Kandungnya ke Polisi Gara-gara Mengambil HP

Nenek AL nekat mencuri ponsel lantaran tidak pernah digaji selama menjadi pengasuh dan tukang cuci piring di rumah anaknya.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Kolase Tribunnews
AL (68) alamat Pandan Salas, Mayura Cakranegara berada di Polsek Sandubaya menjelaskan kronologinya mencuri hape anak kandungnya, Senin (25/4/2022) 

TRIBUNJOGJA.COM, MATARAM - Seorang nenek di Mataram, Nusa Tenggara Barat berinisial AL (68) harus berurusan dengan polisi lantaran dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri gara-gara mencuri ponsel.

Nenek AL nekat mencuri ponsel lantaran tidak pernah digaji selama menjadi pengasuh dan tukang cuci piring di rumah anaknya.

Dia mengambil hanphone milik anaknya di dalam kamar lantaran terdesak kebutuhan untuk melunasi utangnya.

Sementara selama ini anaknya yang  diketahui berinisial S tidak pernah membayar gajinya.

AL diketahui sebagai warga di Pandan Salas, Mayura, Cakranegara, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dikutip Tribunjogja.com dari Tribunsolo.com, Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah mengatakan pihaknya mengamankan AL setelah mendapatkan laporan dari S.

Petugas yang mendapatkan laporan soal pencurian handphone kemudian langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan petunjuk yang mengarah ke AL.

Polisi pun akhirnya mengamankan AL di kediamannya.

"Pelaku kami amankan di rumahnya, dan berdasarkan pengakuannya, pelaku mengaku telah melakukan pencurian," papar Kompol Nasrullah.

Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Banyumanik Semarang, Truk Gas CNG Hantam 6 Kendaraan, 2 Meninggal

Pelaku saat itu mengaku nekat mencuri ponsel S dengan cara masuk ke dalam kamar yang pada saat itu tidak terkunci.

Lalu ponsel diambil di tempat tidur dan langsung kabur.

Sebenarnya kejadian sudah berlangsung Desember tahun 2021 lalu, S melapor ke Polisi telah kehilangan ponsel dengan kerugian sekitar Rp 4,5 juta.

Setelah diselidiki, hilangnya ponsel tersebut mengarah pada AL dan kini sudah diakui.

Nasrullah menjelaskan, AL awalnya disangkakan pasal 362 KUHP.

Akan tetapi setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut maka sangkaannya berubah ke pasal 367 tentang pencurian di dalam keluarga.

Kini, permasalahan tersebut diselesaikan dengan jalan Restorative Justice (RJ). (*)

 

 

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved